You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
IMG 20260513 WA0076
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

22 Tong Biopori Jumbo Dibagikan di Petukangan Utara

Sebanyak 22 tong biopori jumbo dibagikan kepada warga di Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan saat pelaksanaan sosialisasi dan edukasi pemilahan serta pengelolaan sampah.

"Melakukan pemilahan sampah"

Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Hendrik Mindo Sihombing mengatakan, gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber bukan sekadar program sementara, melainkan upaya bersama yang harus menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Kelurahan Tomang Kurangi Sampah dengan Lubang Biopori

"Keberhasilan pengelolaan sampah dimulai dari rumah tangga melalui pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu secara mandiri," ujarnya, Rabu (13/5).

Hendrik menjelaskan, gerakan tersebut sejalan dengan kebijakan yang akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2026, di mana Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang tidak lagi menerima sampah tercampur.

Menurutnya, sampah yang nantinya dapat dibuang ke TPST Bantar Gebang hanya sampah residu. Sementara, sampah organik dan anorganik harus sudah dipilah serta diolah dari sumbernya masing-masing.

"Hari ini kita bagikan 22 tong yang telah dilubangi sebagai sarana biopori jumbo kepada 11 RW di Petukangan Utara," terangnya.

Menurutnya, pendistribusian yang dilakukan hari ini sebagai percontohan terlebih dahulu untuk memantik partisipasi warga dalam mendukung program pilah dan pengolahan sampah.

"Ke depan akan kami distribusikan kembali. Kami juga menyarankan warga memanfaatkan barang bekas seperti ember cat atau galon bekas sebagai media biopori," ucapnya.

Sementara itu, Lurah Petukangan Utara, Ahmad Hasan Husaini berharap, seluruh warga dapat memahami dan menjalankan kewajiban pemilahan sampah di lingkungan masing-masing.

Ia menegaskan, warga yang tidak melakukan pemilahan sampah dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu, peran ketua RT dan RW dinilai penting sebagai pelopor perubahan perilaku masyarakat.

"Nantinya, setiap RT akan dilakukan pendataan terkait jumlah rumah yang telah melakukan pemilahan sampah sebagai bentuk monitoring progres wilayah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3149 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2756 personAnita Karyati
  3. Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

    access_time30-09-2026 remove_red_eye1910 personFolmer
  4. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1512 personTiyo Surya Sakti
  5. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1352 personNurito