Bangunan Liar di Jalan Utan Jati Ditertibkan
Sebanyak 60 petugas gabungan melakukan penertiban bangunan liar di Jalan Utan Jati, RT 08/12 Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat. Selain tidak memiliki izin, bangunan semi permanen itu juga berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI."
Camat Kalideres, Ziki Zulkarnaen mengatakan, sebelum dilakuan penertiban pihaknya telah melakukan persuasi hingga memberikan surat perintah bongkar. Para pemilik pun telah menyadari keberadaan bangunan melanggar aturan dan tidak memiliki izin.
"Bangunan liar ini berdiri di atas lahan yang telah tercatat sebagai barang milik daerah. Makanya hari ini kita tertibkan," katanya, Kamis (21/5).
11 Bangunan Liar di Atas Saluran Jalan Pakuwon DitertibkanDilanjutkan Ziki, sebelum dilakukan penertiban para pemilik telah setuju bangunan mereka dibongkar. Karena itu, petugas hanya membongkar dan menyerahkan material bangunan yang bisa digunakan kembali pada pemilik.
Setelah dilakukan pembongkaran, Ziki mengaku akan menempatkan petugas untuk melakukan pengawasan agar lahan asset Pemprov DKI Jakarta ini tidak dimanfaatkan oknum tak bertanggungjawab.
"Nanti kita akan koordinasikan pemanfaatannya untuk apa. Yang pasti kita akan lakukan pengawasan agar tidak kembali diokupasi," tegasnya.
Lurah Kalideres, Rizky Dwi Putra menambahkan, kegiatan penertiban melibatkan 60 petugas dari unsur Satpol PP, Kepolisian, TNI dan PPSU.
Sebelumnya, bangunan-bangunan itu dimanfaatkan sejumlah oknum sebagai lapak usaha seperti pembuatan plat nomor, penjualan minuman ringan dan lain-lain.
"Penindakan ini kami harap bisa memberi efek jera pada yang lain agar tidak mendirikan bangunan liar, apalagi berdiri di atas lahan milik Pemda," tandasnya.