7 Kapal Cepat Dishub Tak Laik Operasi
Lantaran sudah berusia lebih dari 10 tahun, 7 dari 11 kapal cepat komersial yang dimiliki Dinas Perhubungan DKI Jakarta ternyata sudah tak laik beroperasi. Kapal yang melayani rute ke Kepulauan Seribu itu diantaranya, Kapal Catamaran, Catamaran 2 dan 3, Paus 1, Lumba-lumba serta Kerapu 1 sampai Kerapu 6. Untuk Kapal Kerapu 1 hingga 6 serta Lumba-lumba merupakan kapal cepat yang berbahan fiber dan dibuat tahun 2003 lalu, saat ini telah melewati batas masa pakai.
Untuk peremajaan, kita sudah mengajukan sejak tahun lalu. Namun untuk tahun ini Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) mengatakan belum ada anggaran
Kepala Seksi Sarana dan Prasana, Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kamaru Zaman, mengatakan, saat ini, tujuh kapal kapal tersebut sudah melewati masa life time (masa pakai). Sehingga seharusnya tahun ini sudah diremajakan.
"Untuk peremajaan, kita sudah mengajukan sejak tahun lalu. Namun untuk tahun ini Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) mengatakan belum ada anggaran," ujarnya, Kamis (17/4).
Kapal Cepat Dishub Kembali BeroperasiSaat ini, kata Kamaru, kapal Kerapu 1 - 6 sudah dipindahkan lintasannya. Untuk kerapu 1 - 3 melayani rute Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke - Rusunawa Marunda. Sedangkan Kerapu 4 - 6 melayani ke Pulau Untung Jawa, Lancang, Pari dan Payung.
"Untuk kapal yang life time-nya sudah melewati batas, mereka melayani rute ke pulau-pulau yang ada dibagian dalam saja. Sedangkan yang jauh kita gunakan Catamaran, Catamaran 2 dan 3 serta Paus," katanya.
Menurut Kamaru, sesuai Rancangan Program Jangka Panjang (RPJP) hingga tahun 2017, seharusnya ada 4 kapal besar berkapasitas 200 orang yang melayani. Sedangkan saat ini, baru Kapal Catamaran saja yang berkapasitas 200 penumpang.
"Total penumpang pada 2013 lalu ada 88.110, biasanya peningkatan terjadi pada hari libur dan akhir pekan, bisa mencapai 2.000 penumpang per hari. Kita berharap tahun 2015 nanti, ada penambahan armada," harapnya.