You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
IMG 20260609 WA0021
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Raperda P4GN Didorong Beri Penguatan Fasilitas Rehabilitasi Narkoba

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) membahas hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

"penanggulangan narkoba,"

Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin menjelaskan, Kemendagri menghapus ketentuan mandatory spending sebesar 0,5 persen dari APBD untuk penanganan narkoba yang sebelumnya diusulkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

"Alasannya karena tidak ada dasar hukum di atasnya yang memungkinkan penganggaran mandatory spending tersebut. Karena itu, perlu dicari solusi lain terkait pendanaan penanganan narkoba, apakah melalui APBN atau sumber pendanaan lainnya," ujar Suhud, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/6).

Bapemperda Rampungkan Pembahasan Raperda P4GN

Meski demikian, Suhud menerangkan, Rapimgab yang melibatkan unsur DPRD dan eksekutif menyepakati agar Raperda P4GN segera disahkan dalam rapat paripurna mendatang agar segera menjadi peraturan daerah (Perda).

Lebih lanjut, Suhud juga menyoroti belum adanya pusat rehabilitasi khusus bagi korban penyalahgunaan narkoba yang dikelola Pemprov DKI. Sebab itu, DPRD mendorong Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung untuk memprioritaskan pembangunan fasilitas tersebut.

"Kami akan mendorong usulan ini kepada Pak Gubernur. Diharapkan nantinya melalui Peraturan Gubernur dapat direalisasikan kebutuhan akan tempat khusus rehabilitasi narkoba. Sebab, berdasarkan informasi yang disampaikan, fasilitas rehabilitasi milik BNN saat ini hanya mampu menampung sekitar 500 orang," katanya.

Dikatakan Suhud, layanan rehabilitasi bagi pengguna narkoba masih mengandalkan rumah sakit dengan kapasitas yang terbatas. Menurutnya, keberadaan pusat rehabilitasi khusus dinilai penting untuk memperkuat upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba di ibu kota.

"Keterbatasan ini yang kami usulkan agar segera ditindaklanjuti oleh Pak Gubernur. Jika perda ini nantinya disahkan dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur, maka berbagai aspirasi dan harapan terkait penanggulangan narkoba dapat diwujudkan dengan lebih optimal," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1273 personNurito
  2. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1242 personAnita Karyati
  3. Pramono Dorong Forkabi Kompak Bangun Jakarta

    access_time24-07-2026 remove_red_eye1030 personDessy Suciati
  4. Bus Open Top Tour Jakarta Batavia Resmi Beroperasi

    access_time23-07-2026 remove_red_eye1004 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Kebakaran di Spark Sport Academy Pondok Bambu Berhasil Dipadamkan

    access_time20-07-2026 remove_red_eye997 personNurito