You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin PPAPP Jakpus Gelar Pelatihan Pembuatan Kue
photo Folmer - Beritajakarta.id

PPAP Jakpus Rekrut 10 Perempuan Jadi Pelaku UMKM Baru

Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat, merekrut 10 perempuan dari keluarga kurang mampu untuk dijadikan pelaku usaha mikro,kecil menengah (UMKM).

'Membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga,"

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga Sudin PPAPP Jakpus, Romaden Marbun mengatakan, sebagai realisasi dari program ini pihaknya l bersinergi dengan Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) memberikan pelatihan keahlian membuat kue kepada 10  peserta dari keluarga kurang mampu ini.

"Kami merekrut 10 peserta untuk dilatih menjadi pelaku UMKM baru, guna membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga," ujar Romaden Marbun, Jumat (3/7). 

Puluhan Warga Jakut Ikuti Pelatihan Gratis Membuat Kue

Setelah mengikuti pelatihan, lanjut Romaden Marbun, peserta akan mendapat tahapan pendampingan menjadi jakpreneur binaan Sudin PPAPP Jakarta Pusat di antaranya pembuatan izin usaha, pendaftaran merek, promosi atau pemasaran produk melalui bazar, pelaporan keuangan hingga mengajukan permohonan modal usaha ke perbankan. 

"Kami akan melakukan kurasi sebelum produk makanan dipromosikan agar layak dipasarkan ke masyarakat luas," ungkapnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12342 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1370 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1352 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1309 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1015 personBudhi Firmansyah Surapati