You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pagar dicuri jalur hijau jaktim nurito
photo Nurito - Beritajakarta.id

Kasudin Tamhut Jaktim Apresiasi Penangkapan Pencuri Pagar Jalur Hijau

Kasus pencurian pagar pengaman jalur hijau di kolong Flyover Kampung Melayu yang sempat menjadi perhatian publik mulai menemui titik terang. Jajaran Kepolisian Sektor Jatinegara, Jakarta Timur berhasil mengamankan satu dari lima pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian pagar sepanjang kurang lebih 100 meter tersebut.

"Bergerak cepat melakukan pengejaran"

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Timur, Dwi Ponangsera mengapresiasi gerak cepat aparat kepolisian bersama Satpol PP Kecamatan Jatinegara dalam mengungkap kasus yang merugikan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tersebut.

Pasukan Hijau Pasang Pagar Jalur Hijau di Kolong Flyover Kampung Melayu

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Polsek Jatinegara dan Satpol PP Jatinegara yang bergerak cepat melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan salah satu pelaku pencurian pagar pengaman jalur hijau," ujarnya, Rabu (8/7).

Dwi berharap, empat pelaku lainnya yang kini masih buron dapat segera ditangkap agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. 

"Semoga yang dicuri juga masih bisa ditemukan atau dikembalikan kepada kami. Fasilitas umum ini adalah aset pemerintah yang harus dijaga bersama," terangnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Jatinegara, AKP Eko Bayu Suharto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari rekaman video yang viral di media sosial. Wajah para pelaku yang terlihat jelas dalam video memudahkan polisi melakukan penyelidikan dan identifikasi.

"Saat ini satu pelaku sudah kami amankan. Pelaku lainnya sedang kami kejar dan identitasnya sudah kami kantongi," bebernya.

Ia menuturkan, salah seorang pelaku yang berhasil diamankan kemarin sekitar pukul 13 WIB berinisial CAT (30), warga asal Balige, Sumatera Utara yang sehari-hari tinggal di kolong Flyover Kampung Melayu. 

"Dalam aksinya, CAT berperan mendobrak pagar dan mengangkut hasil curian menggunakan bajaj sebelum dijual kepada pengepul besi tua di kawasan Senen, Jakarta Pusat," imbuhnya.

Ia memaparkan, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

"Kami masih terus memburu empat pelaku lainnya. Pengembangan penyelidikan untuk menindak penadah yang diduga menerima dan membeli hasil kejahatan juga dilakukan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye4991 personNurito
  2. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3366 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2992 personAnita Karyati
  4. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1422 personFolmer
  5. Inflasi Jakarta 0,13 Persen, Daging Ayam, Cabai, dan Beras Jadi Penyumbang Utama

    access_time03-10-2026 remove_red_eye1163 personFakhrizal Fakhri