You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Orangtua antar mpls rezap
photo Reza Pratama Putra - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Izinkan ASN Antar Anak Hari Pertama Sekolah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk mengantar anaknya pada hari pertama sekolah.

"men-support sepenuhnya,"

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 22/SE/2026 tentang izin mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah. Dalam aturan ini, ASN diberikan izin untuk mengantar anaknya sekolah hingga pukul 12.00 WIB.

"Pemerintah DKI Jakarta melalui SE Sekda Nomor 22/SE/2026 tentang izin mengantar anak sekolah, diizinkan, yaitu pada hari Senin dan hari Rabu, jamnya sampai dengan jam 12.00, sudah diatur secara detail," ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, Senin (13/7).

Pramono Komitmen Prioritaskan Bidang Kesehatan dan Pendidikan

Pramono mengatakan, hal ini sebagai bentuk dukungan Pemprov DKI terhadap keterlibatan orang tua dalam pendidikan anaknya.

"Prinsipnya adalah Pemerintah DKI Jakarta men-support sepenuhnya kegiatan mengantar anak sekolah oleh orang tuanya. Jadi, ASN diizinkan untuk itu," katanya.

Melalui SE ini, ASN mendapatkan fleksibilitas untuk terlibat dalam pengasuhan anak, terutama dalam memberikan pendidikan. Mereka dapat mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama masuk, yakni pada Senin, Selasa atau Rabu, sesuai jadwal masing-masing sekolah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12308 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1370 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1352 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1308 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1014 personBudhi Firmansyah Surapati