You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Minta Sekolah di Jakarta Menggunakan Sistem BLUD
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Basuki Minta Sekolah di Jakarta Gunakan Sistem BLUD

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meminta agar sekolah yang ada di Jakarta menggunakan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga kepala sekolah (Kepsek) dapat merekrut tenaga pengajar non PNS tanpa menunggu peraturan gubernur terlebih dahulu.

Saya minta sekolah juga di BLUD biar Kepsek bisa merekrut tenaga pengajar tanpa menunggu pergub

Basuki mengatakan, sistem BLUD yang diterapkan di puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) terbilang berhasil. Rekrutmen pegawai non PNS terbukti dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Karena itu, dia meminta agar sistem yang sama dapat juga diterapkan di sekolah-sekolah. "Saya minta sekolah juga di BLUD biar Kepsek bisa merekrut tenaga pengajar tanpa menunggu pergub," ujar Basuki dalam Rapim di Balai Kota, Senin (7/9).

PNS yang Baru Dilantik Diminta Tingkatkan Kinerja

Basuki menyampaikan, penerapan sistem BLUD di sekolah untuk mengatasi masalah kekurangan tenaga pengajar. Mengenai mekanisme rekrutmennya, menurut Basuki, dapat dimasukan ke dalam e-katalog dan akan disampaikan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Jadi nanti DKI tidak perlu menerima calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru lagi," tandas Basuki.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye5738 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1771 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1134 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1127 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1007 personFakhrizal Fakhri