Dinas KPKP Bakal Masifkan Gerakan Menanam Tanaman Pendamping Beras
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) tengah menyiapkan gerakan menanam tanaman pendamping beras yang akan diterapkan secara masif di seluruh wilayah Jakarta.
"sedang menyusun suatu aturan,"
Program tersebut saat ini sedang difinalisasi melalui penyusunan instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai payung hukum pelaksanaan gerakan.
Kepala Bidang Pertanian Dinas KPKP DKI Jakarta, Iwan Indriyanto mengatakan, penyusunan regulasi tersebut ditargetkan rampung dan diterbitkan pada Juli 2026.
Pelaku Urban Farming Dikenalkan Budi Daya Tanaman Pangan Pendamping Beras“Untuk gerakan menanam tanaman pendamping beras ini kita dari Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun suatu aturan, instruksi dari Sekda untuk bisa menjadi suatu kegiatan gerakan menanam yang secara masif bisa dilakukan di DKI Jakarta,” ujarnya, Rabu (22/7).
Ia menyampaikan, selain mengoptimalkan lahan yang telah dimanfaatkan masyarakat, Dinas KPKP DKI Jakarta juga melakukan inventarisasi aset milik pemerintah yang belum digunakan atau idle untuk dijadikan lokasi budi daya tanaman pendamping beras.
“Dengan satu tetap mengoptimalkan lahan yang ada, yang kedua kita juga berupaya sekarang menginventarisir lahan-lahan milik Pemprov DKI Jakarta yang idle, yang belum digunakan bisa nanti digunakan bagian dari budi daya ini untuk menanam tanaman pendamping beras. Prosesnya sudah mau final, tinggal keinginan Juli 2026 bisa diterbitkan,” jelasnya.
Meski instruksi Sekda masih dalam tahap penyusunan, gerakan menanam tanaman pendamping beras telah mulai dilaksanakan di seluruh wilayah administrasi Jakarta sebagai langkah awal implementasi.
“Sambil menyusun instruksi kita sudah melakukan gerakan tersebut di semua wilayah secara masif. Selanjutnya akan dilakukan pencanangan gerakan ini untuk memulai secara resmi,” katanya.
Dijelaskan Iwan, terkait pemanfaatan aset pemerintah, luas lahan yang berpotensi dimanfaatkan diperkirakan mencapai lebih dari lima hektare secara total. Namun, lahan tersebut tersebar di berbagai lokasi sehingga pendataan masih terus dilakukan.
Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak menetapkan batasan luas minimum lahan yang dapat dimanfaatkan. Selama lahan tersebut aman dari sisi pemanfaatan aset dan memungkinkan untuk ditanami, maka dapat dioptimalkan sebagai lokasi budi daya.
“Tapi yang jelas kita tidak ada ketentuan, yang penting lahan tersebut bisa ditanami dan aman dari sisi pemanfaatan aset,” tandas Iwan.