You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sampah organik otoy2
photo Andri Widiyanto - Beritajakarta.id

Raperda Sistem Pangan Wajibkan Pelaku Usaha Kelola Sampah Organik

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta merampungkan pembahasan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan.

"harus mampu mengolah sampahnya,"

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut mewajibkan pelaku usaha makanan untuk mengelola sampah organik yang dihasilkannya.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, pembahasan bersama perangkat daerah dilakukan untuk menginventarisasi seluruh masukan dari Kemendagri dan menyesuaikannya dengan hasil pembahasan Raperda.

Bapemperda Kaji Pelibatan Klinik Swasta untuk Kurangi Antrean Pasien

"Kami menginventarisasi seluruh perubahan yang diusulkan, kemudian menyesuaikannya dengan hasil pembahasan yang telah dilakukan," ujar Aziz, Kamis (23/7).

Menurutnya, sejumlah masukan yang bersifat substantif diakomodir untuk menyempurnakan materi Raperda. Selain menyempurnakan substansi Raperda, Bapemperda juga mempertegas pengaturan mengenai pengelolaan sampah sisa makanan sebagai upaya menekan volume sampah organik di ibu kota.

Aziz menilai, kondisi darurat sampah yang dihadapi Jakarta membutuhkan aturan yang jelas agar pelaku usaha makanan ikut bertanggung jawab mengelola limbah yang dihasilkannya.

"Melalui Raperda ini, pengusaha makanan harus mampu mengolah sampahnya sendiri. Namun, mereka juga dapat bekerja sama dengan komunitas atau pengelola lingkungan yang telah memiliki fasilitas pengolahan sampah," katanya.

Ia berharap, ketentuan tersebut mampu mengurangi timbunan sampah organik yang selama ini menjadi salah satu persoalan utama di Jakarta.

Dikatakan Aziz, pasar, restoran, hotel, dan berbagai usaha kuliner merupakan penyumbang terbesar sampah organik. Sebab itu, Raperda mengatur pengelolaan sampah organik menjadi tanggung jawab setiap pelaku usaha yang menghasilkan limbah tersebut.

"Harapannya, beban pengelolaan sampah tidak lagi sepenuhnya ditanggung masyarakat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tetapi juga menjadi tanggung jawab para pelaku usaha yang memproduksinya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5067 personNurito
  2. Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara Jakarta Lebih Nyaman

    access_time24-10-2026 remove_red_eye1812 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Lahan Tidur di Cijantung Jadi Taman Interaktif Diapresiasi Warga

    access_time23-10-2026 remove_red_eye1757 personNurito
  4. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye1549 personFakhrizal Fakhri
  5. 105 Ribu Bibit Mangrove Bakal Ditanam di Kepulauan Seribu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye1528 personAnita Karyati