Pemprov DKI Terima Kewajiban Fasos Fasum Senilai Rp2,27 Triliun
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima penyerahan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum semester I tahun 2026 dari pengembang senilai Rp2,27 triliun.
"pemenuhan kewajiban fasos-fasum,"
Penandatanganan berita acara serah terima tersebut diselenggarakan di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/8).
"Hari ini Pemerintah DKI Jakarta menyelesaikan penandatanganan 27 berita acara serah terima pemenuhan kewajiban fasos-fasum semester 1 tahun 2026 dengan total nilai Rp2,27 triliun," ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Pemkot Jakpus Tinjau Aset Lahan Fasos Fasum Dua PengembangAset yang diserahkan meliputi lahan seluas 224.969 meter persegi, konstruksi seluas 81.603 meter persegi, serta konversi RSM/S senilai Rp56,96 miliar.
Pramono menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan fasos fasum dan pengurusan perizinan sehingga memberikan manfaat optimal untuk masyarakat.
Melalui penyerahan fasos fasum ini, Pramono berharap dapat terbangun rasa saling percaya antara Pemprov DKI dengan para pengembang.
"Membangun Jakarta yang paling utama dan paling terutama adalah membangun kepercayaan, membangun trust," katanya.
Hasil dana dari KLB tersebut akan dimanfaatkan untuk membangun Jakarta, sehingga tidak membebani APBD. Melalui upaya ini, pertumbuhan ekonomi Jakarta pun mencatatkan pertumbuhan positif.
"Sekali lagi kami mengucapkan menyampaikan terima kasih. Sebab tanpa kolaborasi, kerja sama, trust, kepercayaan, enggak mungkin Jakarta ini kita bangun dengan baik," ucapnya.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma menyampaikan, penandatanganan BAST ini diikuti dengan penyerahan dokumen aset dari wali kota kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) agar penyerahan aset langsung tercatat sebagai aset milik Pemprov DKI.
"Pada periode semester 1 tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta berhasil menagih kewajiban fasos-fasum sebanyak 27 BAST senilai Rp2,27 triliun," jelas Dhany.