You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Truk sedot tinja pal jaya ist2
photo Istimewa - Beritajakarta.id

PAL Jaya Gandeng 80 Perusahaan Swasta Kelola Penyedotan Lumpur Tinja

Perumda PAL Jaya bekerja sama dengan sekitar 80 perusahaan swasta untuk memenuhi kebutuhan penyedotan lumpur tinja masyarakat.

"mereka totalnya punya armada 258 truk,"

Mitra-mitra tersebut memiliki total 258 unit truk yang digunakan untuk melakukan penyedotan lumpur tinja dari masyarakat. Selanjutnya, lumpur tersebut dibawa ke instalasi pengolahan lumpur tinja milik PAL Jaya di Duri Kosambi maupun Pulo Gebang.

Direktur Utama PAL Jaya, Untung Suryadi mengatakan, pengelolaan sanitasi di Jakarta tidak hanya dilakukan melalui jaringan perpipaan yang terkoneksi dengan fasilitas pengolahan, seperti IPAL Setiabudi, IPAL TB Simatupang dan IPAL Krukut. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum terhubung dengan jaringan perpipaan air limbah tersebut sehingga membutuhkan layanan penyedotan tangki septik.

Transformasi PAL Jaya Kunci Perkuat Ketahanan Air Jakarta

Ia menyampaikan, kemitraan dengan perusahaan swasta juga menjadi bagian dari upaya PAL Jaya memenuhi kebutuhan penyedotan lumpur tinja masyarakat

“Mitra-mitra swasta kami ada kurang lebih 80 perusahaan, mereka totalnya punya armada 258 truk. Saya melihat ini peluang bisnis buat para pengusaha. Kenyataannya memang ada demand, orang meminta dilakukan penyedotan, Jadi saat mereka melakukan penyedotan di masyarakat kemudian diolah di IPLT PAL Jaya,” ujarnya, Rabu (19/8).

Untung mengimbau masyarakat yang menggunakan jasa penyedotan lumpur tinja untuk memastikan lokasi pembuangan limbah tersebut. Menurutnya, masyarakat perlu menanyakan kepada penyedia jasa mengenai lokasi pengolahan lumpur tinja agar turut berkontribusi dalam menjaga lingkungan.

“Masyarakat harus yakin bahwa septic tank mereka disedot dan limbahnya dibawa ke tempat pengolahan yang benar. Jangan sampai nanti tidak diolah dengan benar. Jadi, kepada masyarakat yang melakukan penyedotan sebaiknya ditanya, ‘Lumpurnya dibuang ke mana?’ supaya ikut berkontribusi pada perbaikan lingkungan, tidak mencemari,” jelasnya.

Ia menyampaikan, terkait pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pembuangan limbah yang tidak sesuai ketentuan, PAL Jaya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi karena posisinya sebagai operator layanan. Kewenangan pemberian sanksi berada pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

“PAL Jaya akan menindaklanjuti laporan masyarakat kepada Dinas LH. Seperti kasus pembuangan limbah yang dilakukan secara tidak semestinya, termasuk ke sungai,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Warga Kebayoran Lama Selatan Diberi Layanan CKG

    access_time01-09-2026 remove_red_eye1343 personTiyo Surya Sakti
  2. Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

    access_time30-08-2026 remove_red_eye1211 personFakhrizal Fakhri
  3. Angkutan Laut Transjakarta Perkuat Konektivitas Kepulauan Seribu

    access_time04-09-2026 remove_red_eye930 personFakhrizal Fakhri
  4. Lansia di Jaktim Dimotivasi Terapkan Pola Hidup Sehat dan Produktif

    access_time03-09-2026 remove_red_eye840 personNurito
  5. Bank Jakarta Raih KEJAR Award 2026

    access_time30-08-2026 remove_red_eye833 personAldi Geri Lumban Tobing