You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Oktober, Kapal Ojek Wajib Memiliki Surat Ijin Berlayar
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

1 Oktober, Batas Akhir Pengurusan Izin Berlayar

Pemilik kapal tradisional atau kapal ojek diberikan batas waktu pengurusan surat izin berlayar. Jika tidak, kapal mereka tidak boleh memasuki Dermaga Kali Adem, Jakarta Utara.

Kami kembali ingatkan, bagi yang membandel tidak memenuhi aturan akan diberikan tindakan yang tegas

"Kami memberikan batas waktu hingga 1 Oktober 2015 kepada para pemilik kapal tradisional atau kapal ojek untuk melengkapi surat perizinan kapal," ujar Kapten Hermanta, Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Kelas III (KSOP) Sunda Kelapa, Selasa (8/9).

Menurut Hermanta, surat tersebut berguna untuk izin kapal bersandar di dermaga. Jika tidak, kapal dilarang bersandar apalagi menaikkan penumpang. "Kami kembali ingatkan, bagi yang membandel tidak memenuhi aturan akan diberikan tindakan yang tegas," tuturnya.

33 Kapal Tradisional Belum Urus Surat Izin Berlayar

Hermanta mengatakan, untuk seluruh kapal harus melengkapi dokumen surat perizinan. Selain itu semua kapal wajib melengkapi pelampung keselamatan, bangku penumpang, radio dan juga rakit keselamatan. "Masih sangat sedikit kesadaran dari pemilik yang memikirkan pentingnya keselematan penumpang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Besok, Festival Urban Farming Kembali Digelar

    access_time09-07-2025 remove_red_eye2550 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pimpinan Operator dan Mitra Diajak Merasakan Layanan Transjakarta

    access_time10-07-2025 remove_red_eye1371 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1039 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Transjakarta Didorong Kembangkan Layanan Strategis

    access_time11-07-2025 remove_red_eye941 personFakhrizal Fakhri
  5. Pengurus IKAL DKI Jakarta 2025–2030 Resmi Dilantik

    access_time09-07-2025 remove_red_eye835 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik