1 Oktober, Batas Akhir Pengurusan Izin Berlayar
Pemilik kapal tradisional atau kapal ojek diberikan batas waktu pengurusan surat izin berlayar. Jika tidak, kapal mereka tidak boleh memasuki Dermaga Kali Adem, Jakarta Utara.
Kami kembali ingatkan, bagi yang membandel tidak memenuhi aturan akan diberikan tindakan yang tegas
"Kami memberikan batas waktu hingga 1 Oktober 2015 kepada para pemilik kapal tradisional atau kapal ojek untuk melengkapi surat perizinan kapal," ujar Kapten Hermanta, Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Kelas III (KSOP) Sunda Kelapa, Selasa (8/9).
Menurut Hermanta, surat tersebut berguna untuk izin kapal bersandar di dermaga. Jika tidak, kapal dilarang bersandar apalagi menaikkan penumpang. "
Kami kembali ingatkan, bagi yang membandel tidak memenuhi aturan akan diberikan tindakan yang tegas ," tuturnya.33 Kapal Tradisional Belum Urus Surat Izin BerlayarHermanta mengatakan, untuk seluruh kapal harus melengkapi dokumen surat perizinan. Selain itu semua kapal wajib melengkapi pelampung keselamatan, bangku penumpang, radio dan juga rakit keselamatan. "Masih sangat sedikit kesadaran dari pemilik yang memikirkan pentingnya keselematan penumpang," tandasnya.