You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Oktober, Kapal Ojek Wajib Memiliki Surat Ijin Berlayar
photo Suparni - Beritajakarta.id

1 Oktober, Batas Akhir Pengurusan Izin Berlayar

Pemilik kapal tradisional atau kapal ojek diberikan batas waktu pengurusan surat izin berlayar. Jika tidak, kapal mereka tidak boleh memasuki Dermaga Kali Adem, Jakarta Utara.

Kami kembali ingatkan, bagi yang membandel tidak memenuhi aturan akan diberikan tindakan yang tegas

"Kami memberikan batas waktu hingga 1 Oktober 2015 kepada para pemilik kapal tradisional atau kapal ojek untuk melengkapi surat perizinan kapal," ujar Kapten Hermanta, Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Kelas III (KSOP) Sunda Kelapa, Selasa (8/9).

Menurut Hermanta, surat tersebut berguna untuk izin kapal bersandar di dermaga. Jika tidak, kapal dilarang bersandar apalagi menaikkan penumpang. "Kami kembali ingatkan, bagi yang membandel tidak memenuhi aturan akan diberikan tindakan yang tegas," tuturnya.

33 Kapal Tradisional Belum Urus Surat Izin Berlayar

Hermanta mengatakan, untuk seluruh kapal harus melengkapi dokumen surat perizinan. Selain itu semua kapal wajib melengkapi pelampung keselamatan, bangku penumpang, radio dan juga rakit keselamatan. "Masih sangat sedikit kesadaran dari pemilik yang memikirkan pentingnya keselematan penumpang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

    access_time13-05-2026 remove_red_eye8634 personAnita Karyati
  2. 183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

    access_time12-05-2026 remove_red_eye2559 personAnita Karyati
  3. Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT

    access_time13-05-2026 remove_red_eye1436 personDessy Suciati
  4. Daftar Kantong Parkir Telkomsel Digiland Run 2026, Cek Lokasinya!

    access_time14-05-2026 remove_red_eye1269 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pramono Pastikan Harga Hewan Kurban Masih Terkendali

    access_time12-05-2026 remove_red_eye1185 personDessy Suciati