You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sidang yustisi jakbar budi
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Sidang Yustisi di Jakbar Himpun Denda Rp 33 Juta Lebih

Sebanyak 34 warga Jakarta Barat pelanggar ketertiban umum, Kamis (27/8), menjalani sidang yustisi di Ruang MH Thamrin, Gedung B kantor wali kota setempat. Mereka dikenakan sanksi denda bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta. Total denda terhimpun sebesar Rp 33.850.000.

Hasil penindakan yang dilaksanakan selama sebulan terakhir

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama mengatakan, sidang yustisi ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

"Sidang Yustisi ini menindaklanuti hasil penindakan yang dilaksanakan selama sebulan terakhir," tuturnya. 

Pastikan Jakarta Terbuka Bagi Pendatang, Pramono Sebut tak Ada Operasi Yustisi

Dijelaskan Herry, pelanggaran yang disidangkan meliputi, 25 pelanggar tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tiga pelanggar tertib peran serta masyarakat, empat pelanggar tertib bangunan, serta masing-masing satu pelanggar tertib lingkungan, tertib jalan, angkutan jalan dan angkutan.

Dilanjutkan Herry, dalam persidangan, hakim menyatakan berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap bahwa para pelanggar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran sesuai dengan pasal yang dikenakan dalam Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. 

Terhadap mereka, hakim memutus sanksi denda dengan jumlah bervariasi antara Rp 500 ribu - Rp 1,5 juta serta membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Diharap Herry, penegakan aturan secara konsisten akan menciptakan kondisi Jakarta Barat yang semakin tertib, aman, dan nyaman, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati 10 tertib. 

"Semoga mereka yang telah ditindak ini tidak lagi mengulangi perbuatan," tukas Herry.

Ditegaskan Herry, pihaknya akan terus melakukan penegakan Perda secara humanis dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami berkomitmen mewujudkan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat di wilayah Jakarta Barat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5467 personNurito
  2. Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara Jakarta Lebih Nyaman

    access_time24-10-2026 remove_red_eye1928 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye1902 personFakhrizal Fakhri
  4. Lahan Tidur di Cijantung Jadi Taman Interaktif Diapresiasi Warga

    access_time23-10-2026 remove_red_eye1855 personNurito
  5. 105 Ribu Bibit Mangrove Bakal Ditanam di Kepulauan Seribu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye1673 personAnita Karyati