You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Wagub rano paripurna apbdp bilal
photo Bilal Nugraha Ginanjar - Beritajakarta.id

Wagub Paparkan Kebijakan Umum Perubahan APBD 2026

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, memaparkan pidato jawaban Gubernur tentang Kebijakan Umum Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (31/8).

Meliputi Kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah

Dikatakan Rano, Kebijakan Umum Rancangan Perubahan APBD 2026 meliputi Kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. 

Untuk Kebijakan Pendapatan Daerah, jelas Rano, meliputi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (LLPAD) Yang Sah dan Pendapatan Transfer. 

Rano Paparkan Point Strategis Raperda Pengendalian Penduduk

Adapun Kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah yang dilakukan pihak Eksekutif, kata Rano, meliputi Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Penyusunan peraturan-peraturan pelaksanaan ini guna memberikan kepastian hukum, peningkatan layanan serta tata kelola pajak dan retribusi daerah," ucap Rano.

Terkait upaya peningkatan capaian hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Rano menjelaskan bahwa eksekutif melakukan beberapa langkah, diantaranya dengan penguatan kinerja keuangan dan pemanfaatan aset BUMD, mempercepat transformasi digital dan inovasi layanan, serta memperkuat sinergi antar-BUMD dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung agenda pembangunan daerah. 

Untuk meningkatkan kinerja LLPAD Yang Sah, kata Rano, dilakukan upaya antara lain dengan penggalian potensi penerimaan, identifikasi masalah dalam proses pemungutan penerimaan, dan evaluasi penerimaan serta rekonsiliasi penerimaan LLPAD. 

Sementara, untuk kebijakan umum difokuskan pada optimalisasi pengelolaan pendapatan transfer yang dipaparkan Rano dengan berbagai uoaya seperti menyampaikan laporan persyaratan penyaluran TKD, menyelaraskan rencana kerja pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dan yang berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Pusat agar pengelolaan TKD sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. 

"Terkait Kebijakan Umum LLPAD Yang Sah, difokuskan melalui koordinasi atas penyaluran hibah yang dilakukan Pemerintah Pusat," ucap Rano. 

Mengenai kebijakan Belanja Daerah, Rano menjelaskan, sesuai Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD 2026.

"Belanja Daerah ditujukan untuk memperhatikan prioritas yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah, serta mendukung pencapaian Asta Cita dan pertumbuhan ekonomi nasional," paparnya.

Serta, mencermati dan melakukan skala prioritas keberlanjutan program Quickwins, pencapaian kota global dan penguatan fundamental Jakarta. 

Lalu, memberikan alokasi anggaran pada sektor-sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat termasuk urusan wajib terkait pelayanan dasar dengan berpedoman kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM), sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, memastikan kembali alokasi belanja yang bersifat produktif dengan memprioritaskan anggaran belanja pokok dibandingkan belanja penunjang serta mendorong pembiayaan kreatif, inovatif dan kolaboratif, terutama dalam melaksanakan kegiatan prioritas.

"Eksekutif juga memastikan belanja yang bersifat wajib dan mengikat, sesuai kebutuhan minimal esensial," tukas Rano. 

Kemudian, melakukan efisiensi dan pencermatan kembali terhadap program kegiatan belanja dengan memperhatikan pencapaian target-target prioritas pembangunan daerah dan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. 

Lalu, memberikan bantuan-bantuan dalam bentuk belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan belanja bantuan keuangan. 

Rano juga memaparkan tentang kebijakan pembiayaan daerah yang disusun sebagai respons terhadap dinamika kebutuhan pembiayaan dan penyesuaian proyeksi fiskal yang terjadi selama pelaksanaan APBD 2026. 

Kebijakan penerimaan pembiayaan, ungkap Rano, terdiri atas penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025.

Lalu,Penerimaan Pembiayaan Utang Daerah dari Pemerintah Pusat untuk kegiatan pembangunan proyek MRT Jakarta dan Penerimaan Pembiayaan Pinjaman Daerah dari lembaga keuangan untuk kegiatan multiyears. 

Sedangkan kebijakan pengeluaran pembiayaan daerah, terdiri atas penyertaan modal atau investasi daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo. 

Menurut Rano, kebijakan pengeluaran pembiayaan digunakan untuk Penyertaan Modal Daerah Pada BUMD yang pelaksanaannya didasarkan pada peraturan perundangundangan yang berlaku, serta untuk pembayaran pokok utang pinjaman JEDI, pinjaman MRT Jakarta Fase 1 dan pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Pada bagian akhir, Rano menjelaskan, rincian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. 

Dikatakannya, total Rancangan Perubahan APBD 2026 sebesar Rp 79,59 triliun, turun sebesar 2,13 persen dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2026 sebesar Rp 81,32 triliun. 

Untuk Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD 2026 direncanakan sebesar Rp 69,36 triliun atau turun sebesar 2,93 persen dibandingkan dengan APBD 2026 sebesar Rp 71,45 triliun. 

"Pendapatan Daerah diharapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 57,87 triliun, Pendapatan Transfer Rp 11,28 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp 207,39 miliar," ungkapnya. 

Pendapatan Asli Daerah diharapkan Rano bisa diperoleh dari Pajak Daerah sebesar Rp 49,89 triliun, Retribusi Daerah sebesar Rp 2,22 triliun, hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp 719,04 miliar, serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp5,02 triliun. 

Sedangkan, Pendapatan Transfer diharapkan bisa mencapai sebesar Rp 11,28 triliun yang berasal dari transfer Pemerintah Pusat. Selanjutnya untuk Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah diharapkan sebesar Rp 207,39 miliar yang berasal dari Pendapatan Hibah. 

Dikatakan Rano, Belanja Daerah pada Perubahan APBD 2026 direncanakan sebesar Rp 75,08 triliun atau naik sebesar 1,08 persen, dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 74,28 triliun. 

"Rencana Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer," jelas Rano. 

Mengenai pembiayaan daerah, Rano menjelaskan penerimaan pembiayaan pada Perubahan APBD tahun anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp 10,24 triliun yang berasal dari SiLPA tahun sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp 5,82 triliun, penerimaan kembali pemberian pinjaman sebesar Rp 28,30 juta dan Penerimaan Pembiayaan Utang Daerah sebesar Rp 4,41 triliun. 

"Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp 4,51 triliun yang dialokasikan kepada Badan Usaha Milik Daerah berupa Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp 2,67 triliun dan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebesar Rp1,84 triliun," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh 26 Agustus

    access_time24-08-2026 remove_red_eye2710 personDessy Suciati
  2. Pelajar SD di Kepulauan Seribu Ikuti Lomba Regu Prestasi Penggalang

    access_time28-08-2026 remove_red_eye1748 personAnita Karyati
  3. Resmikan RS Toto Tentrem, Pramono Dorong Kerja Sama dengan RSUD Tarakan

    access_time24-08-2026 remove_red_eye1677 personDessy Suciati
  4. Asyik, Sekarang Ada Bioskop Mini di Rusun Pasar Rumput

    access_time24-08-2026 remove_red_eye1283 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Peresmian LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Dijadwal Ulang

    access_time26-08-2026 remove_red_eye772 personDessy Suciati