Pansus Reforma Agraria Matangkan Penyerahan Sertifikat Tanah Warga
Panitia Khusus Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Pansus RA-PTSL) DPRD DKI Jakarta mematangkan penuntasan dan penyerahan 8.093 sertifikat tanah residu PTSL kepada masyarakat.
"bagian dari menjaga kepercayaan masyarakat,"
Sertifikat tanah residu adalah sertifikat tanah hasil program PTSL yang penerbitannya sempat tertunda atau tertahan lantaran adanya kendala tertentu di lapangan.
Ketua Pansus RA-PTSL DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo mengatakan, penyerahan sertifikat akan dilakukan secara bertahap oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) DKI Jakarta.
Biro Dikmental Dukung Program Pensertifikatan Rumah Ibadah"Totalnya berjumlah 8.093 sertifikat," ujar Rio, Sabtu (19/9).
Ia menjelaskan, pada tahap awal sebanyak 145 sertifikat akan diserahkan kepada warga dari sejumlah wilayah ibu kota. Sertifikat tersebut berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pertanahan (Kantah).
Menurut Rio, Pemprov DKI telah mengalokasikan dana hibah untuk program PTSL sejak 2018. Sebab itu, koordinasi dengan BPN terus dilakukan agar proses legalisasi tanah warga berjalan cermat dan akurat.
"Rekan-rekan BPN akan melakukan upaya-upaya yang cermat dan hati-hati. Jadi betul-betul harus screen dan clean," katanya.
Selain menuntaskan PTSL, Pansus juga mendorong percepatan redistribusi tanah. Saat ini terdapat 28 titik yang diproyeksikan menjadi lokasi redistribusi bagi warga di kawasan kampung kota, di antaranya Kampung Kerapu dan Kampung Tongkol.
Dikatakan Rio, penetapan lokasi redistribusi dilakukan melalui kajian akademis, verifikasi, dan telaah ilmiah. Sejumlah lokasi juga ditargetkan dapat difinalisasi pada September ini.
"Rencananya akan kita dorong di Kampung Kerapu, Kampung Tongkol, dan beberapa titik lainnya untuk finalisasi di bulan September ini," terangnya.
Rio menegaskan, kepastian hukum atas kepemilikan tanah merupakan kebutuhan dasar warga Jakarta. Sehingga penuntasan reforma agraria perlu dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor guna menjaga kepercayaan masyarakat.
"Ini bagian dari menjaga kepercayaan masyarakat Jakarta, khususnya persoalan pertanahan," tandasnya.