You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pramono obligasi daerah rezap
photo Reza Pratama Putra - Beritajakarta.id

Soal Obligasi Daerah, Pramono Ikuti Arahan Pusat

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait rencana penerbitan obligasi daerah.

"ikut terhadap apa yang menjadi putusan dari pemerintah pusat,"

Ia menyebut, rencana penerbitan obligasi daerah akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penuh dari pemerintah pusat.

"Kami tetap menyampaikan, tetapi apapun yang menjadi putusan dari pemerintah pusat, Pemerintah DKI Jakarta akan sami'na wa ato'na. Jadi, akan ikut terhadap apa yang menjadi putusan dari pemerintah pusat itu," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/9).

Pramono Bahas Transportasi hingga Obligasi Daerah Bersama Wali Kota New York

Ia menyebut, Pemprov DKI segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan terkait hal ini. Jika telah mendapatkan izin dari kementerian terkait, maka rencana penerbitan salah satu skema pembiayaan kreatif ini akan dilanjutkan.

"Hal yang berkaitan dengan obligasi, tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan menjalankan itu setelah mendapatkan persetujuan sepenuhnya dari pemerintah pusat. Kalau kemudian mendapatkan izin, akan kami lanjutkan. Kalau tidak, ya sudah," jelas Pramono.

Pramono mengaku memahami jika pemerintah pusat masih berhati-hati dalam memberikan persetujuan penerbitan obligasi daerah saat ini. Hal ini mengingat kondisi ketahanan fiskal di setiap daerah berbeda-beda.

Meski demikian, ia memastikan Pemprov DKI memiliki kapasitas APBD yang mencukupi dengan pengelolaan anggaran yang dilakukan secara tertib dan rapi. Sehingga skema pembiayaan alternatif ini dapat menjadi penguat instrumen keuangan bagi DKI.

Kondisi ini dinilainya akan berbeda di daerah lainnya. Sehingga adanya obligasi daerah justru dikhawatirkan akan menjadi beban bagi pemerintah daerah setempat maupun pemerintah pusat.

"Mungkin bagi beberapa daerah provinsi lain, obligasi ini jangan sampai kemudian digunakan untuk mendapatkan budget atau creative financing, tetapi anggarannya sendiri tidak mampu untuk melakukan penutupan itu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Peserta HBKB Diedukasi Pencegahan DBD

    access_time27-09-2026 remove_red_eye1362 personTiyo Surya Sakti
  2. Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang

    access_time28-09-2026 remove_red_eye1343 personAnita Karyati
  3. Uji Coba HBKB Dua Kali Sepekan Diminta Terbatas

    access_time24-09-2026 remove_red_eye1333 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemkot Jakpus Jamin Pengadaan Tanah Proyek MRT Thamrin - Kwitang Dilakukan Terbuka

    access_time24-09-2026 remove_red_eye1190 personFolmer
  5. Penataan Kawasan Unggulan di Ciracas Usung Konsep Penghijauan Lingkungan

    access_time25-09-2026 remove_red_eye1058 personNurito