You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penyaluran Bantuan Pangan Jakbar bilal
photo Bilal Nugraha Ginanjar - Beritajakarta.id

Raperda Pengelolaan Penduduk Atur Akses Bantuan APBD

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Penduduk mengatur masa tinggal pendatang sebelum dapat mengakses bantuan pemerintah yang bersumber dari APBD DKI Jakarta.

"mengakses bantuan yang berbasis APBD,"

Ketentuan ini disiapkan untuk mengantisipasi perpindahan penduduk ke Jakarta yang dipicu oleh berbagai program bantuan dan layanan pemerintah daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, ketentuan teknis mengenai masa tinggal tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Bapemperda Ubah Raperda Pengendalian Penduduk Jadi Pengelolaan Penduduk

"Yang sudah berjalan, sudah ada Pergub Nomor 20 Tahun 2026. Menurut Biro Hukum, waktunya lima tahun. Jadi orang dari luar Jakarta ketika masuk ke Jakarta, setelah lima tahun baru bisa mengakses bantuan pemerintah yang berbasis APBD," ujar Aziz, Kamis (1/10).

Ia menegaskan, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk bantuan yang bersumber dari APBD DKI Jakarta. Sementara itu, pendatang tetap dapat mengakses program pemerintah yang dibiayai APBN. Pengaturan ini juga bertujuan mencegah perpindahan penduduk ke ibu kota semata-mata didorong oleh keberadaan bantuan daerah.

Aziz menjelaskan, Raperda Pengelolaan Penduduk sebelumnya bernama Raperda Pengendalian Penduduk. Perubahan nomenklatur dilakukan karena persoalan kependudukan di Jakarta membutuhkan pendekatan yang lebih luas, mulai dari pemerataan penduduk hingga pemenuhan layanan dasar di kawasan padat.

Salah satu kebutuhan layanan dasar yang turut menjadi perhatian adalah penyediaan lahan pemakaman. Berdasarkan data yang diterima Bapemperda, terdapat sekitar 40 ribu warga meninggal dunia setiap tahun di Jakarta. Dengan kebutuhan lahan sekitar dua meter persegi per jenazah, Jakarta memerlukan sekitar delapan hektare lahan pemakaman setiap tahun.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Bapemperda mendorong kerja sama dengan daerah penyangga. Dikatakan Aziz, ketentuan mengenai kerja sama pemenuhan layanan dasar tersebut termasuk penyediaan kawasan pemakaman yang telah dimuat dalam Raperda.

"Di Perda ini sudah ada pasalnya untuk bekerja sama dengan daerah penyangga. Jadi saya kira tidak ada masalah lagi, yang penting ada kesepakatan dengan daerah-daerah penyangga, daerah mana yang akan digunakan," katanya.

Aziz menambahkan, kawasan pemakaman juga dapat difungsikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) untuk mendukung penghijauan sekaligus membantu mengurangi polusi di kawasan sekitar.

"Fungsinya jadi bukan hanya sebagai makam, tapi juga sebagai penghasil oksigen," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Peserta HBKB Diedukasi Pencegahan DBD

    access_time27-09-2026 remove_red_eye1422 personTiyo Surya Sakti
  2. Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang

    access_time28-09-2026 remove_red_eye1417 personAnita Karyati
  3. Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

    access_time30-09-2026 remove_red_eye1269 personFolmer
  4. Penataan Kawasan Unggulan di Ciracas Usung Konsep Penghijauan Lingkungan

    access_time25-09-2026 remove_red_eye1111 personNurito
  5. Rano Petakan Penguatan Pariwisata di Pulau Tidung dan Untung Jawa

    access_time25-09-2026 remove_red_eye866 personBudhi Firmansyah Surapati