You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Mikrotrans reza edit
photo Doc - Beritajakarta.id

Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan akibat adanya pengamen yang masuk dan beraktivitas di dalam layanan Mikrotrans di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur.

"untuk menjaga ketertiban dan keamanan,"

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani mengatakan, laporan tersebut menjadi perhatian serius pihaknya. Transjakarta memastikan akan terus menjaga agar layanan transportasi publik dapat berlangsung aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh pelanggan.

“Transjakarta memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh pelanggan terkait adanya pengamen pada layanan Mikrotrans,” ujar Ayu, Jumat (2/9).

50 Pegawai Transjakarta Ikut Pelatihan Satpam di PPKD Jakpus

Ia menyampaikan, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan pelanggan saat menggunakan layanan Mikrotrans. Salah satunya berkaitan dengan sistem pembayaran.

Ayu menjelaskan, meskipun tarif Mikrotrans saat ini Rp0, setiap pelanggan tetap diwajibkan melakukan tap in dan tap out menggunakan Kartu Uang Elektronik (KUE) ketika naik dan turun dari armada. Selain itu, pelanggan hanya dapat naik dan turun Mikrotrans pada bus stop yang telah ditentukan.

“Ketentuan tersebut diterapkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam operasional layanan,” katanya.

Transjakarta juga menegaskan larangan terhadap aktivitas mengamen, meminta sumbangan, maupun berjualan di dalam armada Bus dan Mikrotrans serta di seluruh area halte Transjakarta.

Ia menjelaskan, laporan terkait adanya aktivitas pengamen di dalam layanan Mikrotrans akan menjadi bahan perhatian dan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di layanan Transjakarta.

“Laporan ini menjadi perhatian serius bagi kami, agar ke depan tidak ada aktivitas serupa di layanan Transjakarta,” tuturnya.

Transjakarta juga mengimbau pelanggan untuk turut melaporkan apabila menemukan atau mengalami ketidaknyamanan selama menggunakan layanan. Pelanggan diminta mencatat kode bus atau nomor pelat kendaraan yang digunakan untuk memudahkan proses penelusuran laporan.

“Sampaikan langsung melalui layanan pelanggan kami via Call Center 1500-102 atau media sosial resmi Transjakarta,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

    access_time30-09-2026 remove_red_eye1537 personFolmer
  2. Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang

    access_time28-09-2026 remove_red_eye1494 personAnita Karyati
  3. Peserta HBKB Diedukasi Pencegahan DBD

    access_time27-09-2026 remove_red_eye1491 personTiyo Surya Sakti
  4. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye992 personNurito
  5. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye990 personTiyo Surya Sakti