Pengunjung Balai Kota Tak Boleh Parkir di Bahu Jalan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapak dua lokasi parkir bagi warga yang akan berwisata di Balai Kota DKI Jakarta. Dua lokasi tersebut yakni di basement DPRD DKI Jakarta dan di Parkir eks IRTI Monas.
Pemprov DKI berkomitmen tidak boleh ada parkir bahu jalan, oleh sebab itu pengunjung yang datang menggunakan kendaraan bisa parkir di IRTI maupun basement DPRD
Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Agustino Darmawan mengatakan, bagi warga yang datang dari jalan Kebon Sirih bisa memarkirkan kendaraannya di basement Gedung Blok H DPRD. Sementara, warga yang datang melalui Jalan Merdeka Selatan bisa memarkirkan kendaraan mereka di eks IRTI Monas.
Untuk menjaga keamanan kendaraan, pihaknya telah berkoordonasi dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI mengenai penempatan petugas di lokasi parkir. "
Pemprov DKI berkomitmen tidak boleh ada parkir bahu jalan, oleh sebab itu pengunjung yang datang menggunakan kendaraan bisa parkir di IRTI maupun basement DPR D," ujarnya, Rabu (9/9).Sabtu, Balai Kota Mulai Dibuka untuk UmumSelain itu, kata Agustino, untuk menjaga keamanan di dalam lingkungan balai kota, pihaknya telah menyiapkan tiga mesin detektor, yang ditempatkan di depan gerbang masuk balai kota dan di jalan yang berbatasan antara balai kota dengan DPRD dan lainnya di pintu masuk Gedung Balai Kota.
"Setiap pengunjung yang datang harus melewati pintu detektor demi keselamatan bersama, karena kita tidak pernah tahu pengunjung datangnya dari mana saja," tandas Agustino.