91 Kendaraan Diuji Emisi Gratis di Kantor Wali Kota Jaksel
Sebanyak 91 kendaraan bermotor mengikuti uji emisi gratis yang diadakan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Dari jumlah tersebut, delapan kendaraan dinyatakan tidak lulus uji emisi.
"Salah satu sumber pencemaran udara"
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sudin LH Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menekan pencemaran udara akibat emisi gas buang kendaraan bermotor.
45 Kendaraan Diuji Emisi Gratis di Setu Babakan"Kami melakukan uji emisi ini kepada kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat berbahan bakar bensin dan solar. Selain menyasar kendaraan di lingkup Kantor Wali Kota, kami juga melayani kendaraan masyarakat umum," ujarnya, Kamis (22/10).
Tuty menjelaskan, uji emisi tidak hanya bertujuan memeriksa kadar gas buang kendaraan, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi pemilik kendaraan mengenai pentingnya menjaga kondisi mesin agar tetap memenuhi standar emisi.
Menurutnya, untuk kendaraan yang tidak lulus pemeriksaan, petugas memberikan edukasi dan penjelasan berdasarkan lembar hasil uji emisi, termasuk apabila ditemukan kadar karbon monoksida (CO) yang tinggi.
"Dari 91 kendaraan yang kami uji emisi gratis, masih ada delapan kendaraan yang tidak lulus. Pemilik kendaraan selanjutnya diimbau untuk segera melakukan perawatan dan servis berkala di bengkel," terangnya.
Ia menambahkan, pengawasan emisi kendaraan sangat penting mengingat tingginya mobilitas masyarakat serta posisi Jakarta Selatan yang berbatasan langsung dengan sejumlah wilayah penyangga. Kondisi tersebut membuat banyak kendaraan dari luar Jakarta turut melintas setiap hari.
"Saya mengimbau para pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi secara berkala, minimal satu tahun sekali, guna memastikan kendaraan tidak menjadi salah satu sumber pencemaran udara," ajaknya.
Tuty berharap, ada kebijakan yang lebih tegas di lingkungan perkantoran pemerintahan, seperti persyaratan lulus uji emisi bagi kendaraan yang akan menggunakan fasilitas parkir.
"Kebijakan ini ditargetkan dapat mendorong kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kelayakan emisi kendaraannya," imbuhnya.
Sementara itu, salah seorang warga, Yanto mengapresiasi pelaksanaan uji emisi gratis tersebut karena membantu pemilik kendaraan mengetahui kondisi mesin dan tingkat emisi gas buang secara lebih terukur.
Yanto menginginkan, pemeriksaan serupa dapat dilaksanakan secara rutin, misalnya setiap satu atau dua bulan sekali agar masyarakat memiliki lebih banyak kesempatan untuk memeriksa kondisi kendaraannya.
"Melalui adanya pemeriksaan rutin, diharapkan para pemilik kendaraan dapat lebih peduli terhadap kondisi prima mesin kendaraannya sekaligus menekan tingkat polusi udara," tandasnya.