You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Antisipasi Limbah Baterai Kendaraan Listrik
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Antisipasi Limbah Baterai Kendaraan Listrik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggandeng Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia untuk mengantisipasi risiko pencemaran dari baterai bekas kendaraan listrik.

"Semakin banyak kendaraan listrik yang digunakan,"

Melalui kajian pengelolaan limbah baterai, Pemprov DKI menyiapkan dasar kebijakan untuk melindungi warga dan lingkungan, sekaligus mendorong pemanfaatan kembali material berharga di dalamnya.

Kajian yang disusun Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta ini menjadi langkah antisipasi seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik.

Rano Minta Gulkarmat Siapkan SOP Penanganan Kebakaran Baterai Kendaraan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi mengatakan, pengelolaan baterai bekas perlu direncanakan sejak dini, mulai dari pengumpulan hingga pengolahannya. Ia menyampaikan, perkembangan kendaraan listrik perlu diikuti sistem pengelolaan limbah yang aman dan berkelanjutan.

“Melalui kajian yang dilakukan bersama Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia, Pemprov DKI berupaya memperkuat perencanaan pengelolaan limbah baterai agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujarnya, Kamis (29/10).

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dedy Setiono menjelaskan, Jakarta merupakan salah satu pusat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Ia menyebut, jumlah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jakarta tercatat sebanyak 55.240 unit pada 2023, atau sekitar 68 persen dari total nasional.

“Semakin banyak kendaraan listrik yang digunakan, semakin besar pula potensi baterai bekas yang harus dikelola,” katanya.

Menurutnya, kajian diperlukan untuk menyusun kebijakan dan strategi yang tepat agar potensi pencemaran dapat dicegah.

“Pengelolaan yang baik juga membuka peluang pemanfaatan material dari baterai bekas untuk mendukung ketersediaan bahan baku baterai,” ucapnya.

Peluang tersebut tetap perlu memperhatikan ketentuan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Koordinator Pokja Perpindahan Lintas Batas Limbah dan Konvensi Kementerian Lingkungan Hidup, Amelia Rachmatunisa, menekankan material bernilai dalam limbah baterai dapat dimanfaatkan kembali.

“Kami mendorong agar limbah yang dihasilkan dapat menjadi sumber daya baru. Karena itu, penimbunan di landfill sebisa mungkin dihindari dengan mengutamakan pemanfaatan dan pengolahan,” ungkapnya.

Plt Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE Kementerian ESDM, Slamet mengatakan, selain mengambil kembali materialnya, baterai bekas kendaraan listrik juga berpeluang digunakan untuk kebutuhan lain.

“Baterai tersebut dapat memperoleh masa pakai kedua atau second life, antara lain sebagai penyimpan energi dan sumber tenaga untuk kendaraan berkecepatan rendah seperti forklift. Agar pengelolaannya berjalan baik, sistem pengumpulan baterai bekas juga perlu disiapkan,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye7016 personDessy Suciati
  2. Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

    access_time31-10-2026 remove_red_eye4563 personAnita Karyati
  3. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye2189 personFakhrizal Fakhri
  4. Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

    access_time30-10-2026 remove_red_eye2127 personDessy Suciati
  5. Pramono Bidik Juara Umum PON 2028, Akuatik Jadi Andalan

    access_time29-10-2026 remove_red_eye1733 personFakhrizal Fakhri