Pramono Targetkan Pencairan KJMU Paling Lambat 6 November
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keterlambatan pencairan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026.
"maksimum tanggal 6 harus selesai,"
Ia menjelaskan, keterlambatan terjadi karena adanya sejumlah kendala.
"Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, yang pertama Pemerintah DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan ini," ujar Pramono, di Pullman Hotel Jakarta Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (3/11).
Pemprov DKI Bakal Cabut KJP-KJMU Pelaku BullyingSalah satu kendalanya yakni ketidaksesuaian jumlah digit pada rekening penerima. Sehingga sekitar 1.100 rekening terdampak dalam pencairan KJMU.
"Adanya data dengan digit 10 yang jumlahnya cukup besar untuk rekeningnya, padahal digit sekarang kan sudah 11, jumlahnya kurang lebih 1.100 rekening," jelasnya.
Selain itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima juga tidak sesuai dengan jenis kelamin, usia, dan tanggal lahir, serta akibat adanya pembaruan data desil.
"Ini juga menyebabkan perhitungan yang menjadi berbeda dan angkanya juga cukup besar, termasuk kemudian kita temukan adanya RT, RW, kelurahan, kecamatan yang tidak sesuai," kata Pramono.
Pemprov DKI mencatat terdapat 14.554 penerima baru yang belum mempunyai rekening KJP dan 6.587 penerima baru yang belum memiliki rekening KJMU. Sedangkan jumlah penerima baru dengan NIK luar Jakarta saat ini terdapat 2.155 orang.
Meski demikian, Pramono mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menyelesaikan proses pencairan. Bagi penerima bantuan lanjutan, Pramono meminta agar pencairannya segera dirampungkan hari ini.
"Saya sudah memerintahkan untuk yang perpanjangan, yang perpanjangan, hari ini harus selesai. Untuk yang lainnya, maksimum tanggal 6 harus selesai," ucapnya.
Gubernur tak ingin kendala pencairan ini berdampak terhadap kelangsungan pendidikan para penerima bantuan.
"Karena kasihan bagi penerima KJMU yang memang membutuhkan untuk apa kebutuhannya," lanjut Pram.
Sebelumnya diberitakan, proses penyaluran bantuan KJMU Tahap II Tahun 2026 masih memerlukan verifikasi lanjutan terhadap data penerima, termasuk pendalaman variabel khas daerah dan penyesuaian dengan ketentuan baru dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerima KJMU benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dinas Pendidikan juga terus berkoordinasi dengan pihak perguruan tinggi agar penerima lanjutan tidak terkendala dalam administrasi kampus. Apabila proses berjalan lancar, pencairan KJMU Tahap II Tahun 2026 akan dilaksanakan mulai 6 November 2026.