Tekan Angka Tawuran, Fasilitas Olahraga di Kampung Melayu Diresmikan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meresmikan fasilitas sarana olahraga ring tinju dan posko Jaga Jakarta Kampung Melayu di Kolong Flyover Kampung Melayu, Jakarta Timur, Jumat (6/11). Arena ring tinju ini merupakan fasilitas kedua setelah sebelumnya dibangun di bawah flyover Pasar Rebo.
"bisa tersalurkan dengan baik,"
Penyediaan fasilitas ring tinju untuk menangani aksi tawuran antarpelajar dan warga yang kerap terjadi di wilayah Jakarta Timur. Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 130 aksi tawuran terjadi di kawasan itu.
Namun sejak ruang publik mulai difungsikan untuk area latihan tinju dan lapangan olahraga bersama, angka tawuran menurun tajam hingga menjadi sekitar 20 kasus pada 2026.
Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu"Sampai dengan akhir Oktober, karena fasilitas ini sudah digunakan untuk pertandingan bola, sarana berlatih tinju, termasuk yang sebelumnya saya resmikan di Pasar Rebo, di Jakarta Timur ini terjadi penurunan (tawuran), terutama di tempat ini yang luar biasa. Dari 132 menjadi kurang lebih 20-an lebih," ujar Pramono.
Pramono menyebut, melalui fasilitas olahraga ini, energi para pemuda kini dapat disalurkan ke berbagai kegiatan positif. Karena itu, ia ingin mereplikasi penyediaan sarana olahraga ini di wilayah Jakarta lainnya.
Pembangunan fisik arena ring tinju Kampung Melayu ini mulai dikerjakan pada 20 Agustus hingga 23 Oktober 2026, dengan berkolaborasi bersama PAM Jaya.
Selain di Jakarta Timur, PAM Jaya juga diminta untuk berpartisipasi dalam mengalihfungsikan kolong flyover di Jakarta Utara menjadi sarana olahraga yang dibutuhkan masyarakat.
"Cari flyover yang seperti ini kemudian dijadikan tempat untuk apakah skateboard, apakah sarana tinju, apakah menjadi tempat untuk bermain bola, agar energi anak-anak di Jakarta ini bisa tersalurkan dengan baik," katanya.
Selain area ring tinju, transformasi juga dilakukan di area bekas tempat penampungan sampah yang diubah menjadi Posko Jaga Jakarta. Alih fungsi lokasi ini dilakukan karena terjadi penurunan volume produksi sampah di lokasi tersebut.
Pramono pun mengapresiasi dukungan warga setempat dalam mengimplementasikan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang pilah sampah. Kebijakan ini dinilainya efektif menyelesaikan masalah sampah di kawasan tersebut.
"Ini contoh yang baik bagi penanganan di lapangan untuk bagaimana mengatasi tawuran, mengatasi sampah, dan juga menjaga keamanan yang ada di Jakarta ini," tandasnya.