You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
14 Loksem Dihapus Sudin KUMKMP Jakarta Utara Lantaran Tidak Sesuai Dengan Lingkungan Sosial
photo Doc - Beritajakarta.id

14 Loksem di Jakut Dihapus

Sebanyak 14 titik lokasi sementara (loksem) dari 33 lokasi yang ada di Jakarta Utara dihapus Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Utara dari tahun 2014 hingga 2015.

SK (surat keputusan) dari wali kota sudah tidak diperpanjang lagi


Dihapusnya loksem tersebut disebabkan sejumlah kondisi. Salah satunya yakni pedagang kaki lima (PKL) tersebut sudah tidak sesuai dengan lingkungan sosial sekitarnya.

"SK (surat keputusan) dari wali kota sudah tidak diperpanjang lagi. Selain itu, keberadaan loksem itu sudah tidak sesuai dengan lingkungan sosial. Ini laporan yang kita terima dari lurah dan camat," ujar Robinhot Sinaga, Kasudin KUMKMP Jakarta Utara, Senin (14/9).

26 PKL Loksem Setiabudi Gunakan Auto Debit

Loksem yang dihapus itu di antaranya, Loksem JU 10, Kecamatan Tanjung Priok, Loksem JU 41 dan 42 Kecamatan Pademangan. Loksem JU 23 dan 34 Kecamatan Penjaringan.

Pihaknya, kata Robinhot, hingga saat ini masih mencari solusi terbaik untuk para pedagang tersebut.

"Rencananya, kita nanti mau terapkan seperti pasar kaget. Ada jam-jam tertentu di wilayah tertentu yang dapat dijadikan sebagai tempat berdagang," katanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye22907 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1828 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1172 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1102 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye895 personFakhrizal Fakhri