Kepgub JDIH akan Direvisi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) No 172 tahun 2002 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Ke depannya, Kepgub tersebut akan mengatur tentang pembentukan struktur organisasi.
M elalui Kepgub ini kita akan membentuk struktur organisasi yang dapat menguatkan JDIH
Kepala Bagian Dokumentasi dan Publikasi Hukum, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Retnowati mengatakan, revisi Kepgub tersebut saat ini sudah hampir rampung. Setelah revisi selesai, pihaknya akan memberikan hasilnya tersebut kepada seluruh anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
"Kalau sebelumnya, sesuai dengan amanah Perpres bahwa kita belum bisa mobile untuk mengembangkan JDIH dan
melalui Kepgub ini kita akan membentuk struktur organisasi yang dapat menguatkan JDIH ," ujarnya, usai memberikan materi dalam pertemuan berkala Anggota JDIH di Balai Kota, Selasa (15/9).DKI dan JDIH Bersinergi Berikan Layanan Informasi PublikPihaknya, kata Retnowati, berharap dengan revisi Kepgub tersebut JDHI dapat menjalankan misinya dalam memberikan data dan informasi secara tepat dan akurat dibidang hukum.
Selain itu, pihaknya juga akan memasukan nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sudah terdaftar di Pemprov DKI Jakarta dengan berkoordinasi dengan Kesbangpol.
"Dengan demikian, seluruh aparatur pemerintah di DKI dapat mengetahui LSM mana yang memiliki legalitas sehingga tidak perlu takut jika LSM datang," tandas Retnowati.