You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PJU di Depan Kantor Walikota Jakarta Selatan Terhalang Pohon
photo Doc - Beritajakarta.id

PJU Depan Kantor Walkot Jaksel Terhalang Pohon

Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di depan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jalan Prapanca Raya, Kelurahan Pulo terhalang oleh pohon. Pencahayaan yang kurang, bisa membahayakan pengendara saat melalui jalan tersebut.

Kalau pagi sampai siang tidak terlalu membahayakan, tapi kalau sore menjelang malam, jalanan jadi semakin gelap

"Kalau pagi sampai siang tidak terlalu membahayakan, tapi kalau sore menjelang malam, jalanan jadi semakin gelap," kata Ari salah satu pengendara, Kamis (17/9).

Dari pantauan Beritajakarta.com, ada 3 titik PJU yang terhalang oleh rimbunnya pohon. Adanya separator untuk memisahkan jalur jalan yang menuju ke Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari, bisa membahayakan jika kurang penerangan di malam hari.

Puluhan Lampu PJU JLNT Antasari Padam

Lurah Pulo, Gita Puspita Sari mengatakan, pihaknya sudah mengetahui perihal terhalangnya lampu PJU di depan kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Namun demikian untuk petugas Penanganan Prasaran dan Sarana Umum (PPSU) kelurahan, tidak memiliki peralatan untuk menoping pohon dengan ukuran agak besar.

"Kami tidak bisa pangkas karena pohonnya cukup tinggi, dan kami tidak ada alatnya. Tapi kami akan bersurat ke Sudin Pertamanan dan Pemakaman," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye22752 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1825 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1170 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1097 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye891 personFakhrizal Fakhri