36 Unit Rusun Tipar Cakung Digembok
Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah 3 Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kembali merazia Rumah Susun (Rusun) Tipar Cakung, Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur. Hasilnya, sebanyak 36 unit rusun kembali digembok karena menyalahi aturan.
Mudah-mudahan ini dapat memberi efek jera pada penghuni nakal
Terhadap unit yang digembok, Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta akan mengalihkan kepemilikannya kepada warga yang membutuhkan.
Warga Rusun Jatinegara Barat Terima KasurKepala UPRS Wilayah 3 Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta, Sayid Ali mengatakan, sebanyak 200 personil gabungan dari Kepolisian, Satpol PP, TNI dan petugas Dukcapil diterjunkan dalam razia ini.
"Kita mulai penertiban sejak sekira pukul 11.00. Penertiban ini merupakan lanjutan dari pekan lalu," ujarnya.
Dikatakan Sayid,
langkah tegas yang dilakukan merupakan bagian dari penindakan. Selain itu, diharapkan penggembokan yang dilakukan memberi efek jera bagi penghuni lain yang melakukan pelanggaran serupa."Kita akan teruskan penertiban ini ke seluruh rusun di wilayah 3. Mudah-mudahan ini dapat memberi efek jera pada penghuni nakal," tandasnya.