You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sertifikat Lahan Sumber Waras Beralamat di Jl Kyai Tapa
.
photo doc - Beritajakarta.id

Sertifikat Lahan Sumber Waras Beralamat di Jl Kyai Tapa

Pemprov DKI Jakarta menyebutkan berdasarkan sertifikat dari RS Sumber Waras, lahan yang dibeli beralamat di Jl Kyai Tapa, Jakarta Barat. Saat ini, sertifikat masih dalam proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Data yang kami miliki sampai kemarin masih beralamat di Jalan Kyai Tapa

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meminta bukti jika ada yang menyebutkan lahan tersebut bukan beralamat di Jalan Kyai Tapa. Pasalnya, berdasarkan sertifikat dan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) semuanya beralamat di Jalan Kyai Tapa.

"Data yang kami miliki sampai kemarin masih beralamat di Jalan Kyai Tapa. Tunjukin berkas, tunjukin bukti pembayaran PBB, zonasi, atau sertifikat jika memang bukan di Jalan Kyai Tapa. Kita kan berdasarkan sertifikat yang ada pada saat itu," kata Heru, saat dihubungi Beritajakarta.com, Selasa (22/9).

Hal ini menampik pernyataan Kepala Perwakilan BPK Provinsi DKI Jakarta, Efdinal yang menyebut peta bidang lahan yang dibeli Pemprov DKI Jakarta berada di Jalan Tomang Utara. Sehingga seharusnya nilai jual objek pajak (NJOP) mengikuti lahan yang berada di jalan tersebut.

Menurut Heru, dalam pembelian lahan, dirinya berpatokan pada sertifikat yang ada. Pihaknya pun mampu memberikan bukti lahan tersebut berada di Jalan Kyai Tapa.

"Sertifikat dan peta bidang itu kan sama. Nilai yang tertinggi sebuah surat pembelian lahan adalah sertifikat. Apa mau beli lahan, berdasarkan kertas koran atau kertas kosong. Surat berharga yang paling tinggi ya sertifikat," ucapnya.

Efdinal menyampaikan hal tersebut saat dipanggil oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI, pada Senin (21/9) kemarin. Menurutnya pembebasan tanah biasanya dilakukan berdasarkan peta bidang dan bukan lokasi tanah. Dalam peta bidang, lahan yang dibeli Pemprov DKI terletak di Jalan Tomang Utara. Sehingga menurutnya, harga yang harus dibayar disesuaikan dengan NJOP Jalan Tomang Utara.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2713 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2264 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1794 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1079 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1068 personBudhi Firmansyah Surapati