You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sertifikat Lahan Sumber Waras Beralamat di Jl Kyai Tapa
.
photo doc - Beritajakarta.id

Sertifikat Lahan Sumber Waras Beralamat di Jl Kyai Tapa

Pemprov DKI Jakarta menyebutkan berdasarkan sertifikat dari RS Sumber Waras, lahan yang dibeli beralamat di Jl Kyai Tapa, Jakarta Barat. Saat ini, sertifikat masih dalam proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Data yang kami miliki sampai kemarin masih beralamat di Jalan Kyai Tapa

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meminta bukti jika ada yang menyebutkan lahan tersebut bukan beralamat di Jalan Kyai Tapa. Pasalnya, berdasarkan sertifikat dan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) semuanya beralamat di Jalan Kyai Tapa.

"Data yang kami miliki sampai kemarin masih beralamat di Jalan Kyai Tapa. Tunjukin berkas, tunjukin bukti pembayaran PBB, zonasi, atau sertifikat jika memang bukan di Jalan Kyai Tapa. Kita kan berdasarkan sertifikat yang ada pada saat itu," kata Heru, saat dihubungi Beritajakarta.com, Selasa (22/9).

Hal ini menampik pernyataan Kepala Perwakilan BPK Provinsi DKI Jakarta, Efdinal yang menyebut peta bidang lahan yang dibeli Pemprov DKI Jakarta berada di Jalan Tomang Utara. Sehingga seharusnya nilai jual objek pajak (NJOP) mengikuti lahan yang berada di jalan tersebut.

Menurut Heru, dalam pembelian lahan, dirinya berpatokan pada sertifikat yang ada. Pihaknya pun mampu memberikan bukti lahan tersebut berada di Jalan Kyai Tapa.

"Sertifikat dan peta bidang itu kan sama. Nilai yang tertinggi sebuah surat pembelian lahan adalah sertifikat. Apa mau beli lahan, berdasarkan kertas koran atau kertas kosong. Surat berharga yang paling tinggi ya sertifikat," ucapnya.

Efdinal menyampaikan hal tersebut saat dipanggil oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI, pada Senin (21/9) kemarin. Menurutnya pembebasan tanah biasanya dilakukan berdasarkan peta bidang dan bukan lokasi tanah. Dalam peta bidang, lahan yang dibeli Pemprov DKI terletak di Jalan Tomang Utara. Sehingga menurutnya, harga yang harus dibayar disesuaikan dengan NJOP Jalan Tomang Utara.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4015 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2774 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1745 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1555 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1418 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik