You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sertifikat Lahan Sumber Waras Beralamat di Jl Kyai Tapa
photo Doc - Beritajakarta.id

Sertifikat Lahan Sumber Waras Beralamat di Jl Kyai Tapa

Pemprov DKI Jakarta menyebutkan berdasarkan sertifikat dari RS Sumber Waras, lahan yang dibeli beralamat di Jl Kyai Tapa, Jakarta Barat. Saat ini, sertifikat masih dalam proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Data yang kami miliki sampai kemarin masih beralamat di Jalan Kyai Tapa

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meminta bukti jika ada yang menyebutkan lahan tersebut bukan beralamat di Jalan Kyai Tapa. Pasalnya, berdasarkan sertifikat dan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) semuanya beralamat di Jalan Kyai Tapa.

"Data yang kami miliki sampai kemarin masih beralamat di Jalan Kyai Tapa. Tunjukin berkas, tunjukin bukti pembayaran PBB, zonasi, atau sertifikat jika memang bukan di Jalan Kyai Tapa. Kita kan berdasarkan sertifikat yang ada pada saat itu," kata Heru, saat dihubungi Beritajakarta.com, Selasa (22/9).

Hal ini menampik pernyataan Kepala Perwakilan BPK Provinsi DKI Jakarta, Efdinal yang menyebut peta bidang lahan yang dibeli Pemprov DKI Jakarta berada di Jalan Tomang Utara. Sehingga seharusnya nilai jual objek pajak (NJOP) mengikuti lahan yang berada di jalan tersebut.

Menurut Heru, dalam pembelian lahan, dirinya berpatokan pada sertifikat yang ada. Pihaknya pun mampu memberikan bukti lahan tersebut berada di Jalan Kyai Tapa.

"Sertifikat dan peta bidang itu kan sama. Nilai yang tertinggi sebuah surat pembelian lahan adalah sertifikat. Apa mau beli lahan, berdasarkan kertas koran atau kertas kosong. Surat berharga yang paling tinggi ya sertifikat," ucapnya.

Efdinal menyampaikan hal tersebut saat dipanggil oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI, pada Senin (21/9) kemarin. Menurutnya pembebasan tanah biasanya dilakukan berdasarkan peta bidang dan bukan lokasi tanah. Dalam peta bidang, lahan yang dibeli Pemprov DKI terletak di Jalan Tomang Utara. Sehingga menurutnya, harga yang harus dibayar disesuaikan dengan NJOP Jalan Tomang Utara.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye1403 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Beri Penghormatan Tokoh Betawi, Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib di Monas

    access_time19-06-2026 remove_red_eye883 personDessy Suciati
  3. Rayakan HUT Ke-499 Jakarta, Setu Babakan Gelar Gebyar Seni Budaya

    access_time20-06-2026 remove_red_eye842 personNurito
  4. Siswi SMA Meninggal Akibat Kabel, Pemprov DKI Bantu Pemakaman dan Beri Santunan

    access_time19-06-2026 remove_red_eye834 personDessy Suciati
  5. HUT Jakarta, PAM JAYA-TP PKK Gratiskan Khitan 2.000 Anak

    access_time19-06-2026 remove_red_eye798 personAldi Geri Lumban Tobing