You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Bentuk Tim Pendataan Pemukiman Kumuh
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DKI Bentuk Tim Pendataan Pemukiman Kumuh

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membentuk tim khusus yang akan mendata pemukiman kumuh. Tim tersebut terdiri dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda), Dinas Penataan Kota dan Asisten Pembangunan Provinsi DKI.

Memberikan kontribusi khusus untuk mempercepat menyelesaikan masalah kawasan kumuh

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, tim yang dikoordinir Asisten Pembangunan ini dibentuk untuk menghindari terjadinya data yang tumpang tindih, antara Pemprov DKI  dengan Konsultan Manajemen Wilayah-3 Program Peningkatan Kualitas Permukiman (P2KP).

"Tim khusus konsentrasi untuk kawasan kumuh, memberikan kontribusi khusus untuk mempercepat menyelesaikan masalah kawasan kumuh," ujar Djarot, saat menerima Tim P2KP di Balai Kota, Jakarta, Selasa (22/9)

Basuki akan Bangun Rumah Layak Huni di Wilayah Kumuh

Djarot menambahkan, Oktober mendatang data pemukiman kumuh, baik yang dikerjakan tim dari Pemprov DKI maupun P2KP sudah harus rampung.

Pemprov DKI maupun P2KP, kata Djarot, harus saling bersinergi dalam mendata jumlah pemukiman kumuh di Ibu Kota. "Sehingga data yang sudah dikerjakan oleh salah satu pihak, tidak dikerjakan kembali," tandas Djarot.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7657 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5439 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1599 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1431 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1310 personFakhrizal Fakhri