You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Harapkan Kemendagri Sahkan APBD Perubahan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Basuki Harapkan Kemendagri Sahkan APBD Perubahan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengharapkan APBD Perubahan 2015 dapat segera disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya penyerapan anggaran akan dioptimalkan dalam APBD Perubahan tersebut. Menginggat penyerapan anggaran saat ini masih sangat rendah. 

Kita tergantung pada Mendagri

"Sebentar lagi bisa beres. Saya nggak tahu kenapa lama. Kan Mendagri (yang urus) Pergubnya," kata Basuki, Sabtu (26/9). 

Basuki mengatakan, pengesahan APBD Perubahan 2015 sangat tergantung dengan Kemendagri. Sebab APBD 2015 yang ditetapkan bukanlah dalam bentuk peraturan daerah (perda) melainkan peraturan gubernur (pergub). 

Draf APBD-P Telah Diserahkan ke Kemendagri Sejak 11 Agustus‎

"Kita tergantung pada Mendagri," tegas Basuki.

Untuk mempercepat proses pengesahan, Basuki telah menginstruksikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda), Tuty Kusumawati dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Heru Budi Hartono agar mengikuti proses dari Kemendagri. 

"Saya sudah pesan kepada Pak Heru sama Bu Tuty maunya apa diikutin. Kamu mau satu saya ikutin, mau dua saya ikutin tapi jangan balik lagi dong ke satu," ujar Basuki. 

Basuki mengaku tidak mengetahui penyebab lamanya APBD Perubahan disahkan. Padahal Pemprov DKI telah menyerahkan kepada Kemendagri sejak 11 Agustus silam. Dalam APBD-P, ada beberapa prioritas yang diajukan diantaranya meliputi pembangunan Jalan Layang Transjakarta rute Kapten Tendean-Blok M-Ciledug, pembebasan tanah jalan, jembatan, flyover serta underpass di Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Utara. 

Kemudian pembebasan lahan pembangunan rumah susun di Jalan Ancol Barat, Kompleks PIK, Penggilingan Jakarta Utara serta Cengkareng di Jakarta Barat. Termasuk pembebasan lahan untuk waduk, situ serta pembangunan jalan sejajar kali di Jakarta Barat. Prioritas kegiatan di APBD Perubahan lebih banyak dialokasikan pada kegiatan pembebasan dan pembelian lahan. 

APBD Perubahan dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, yakni terjadinya pelampauan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan. Hal itu sesuai dengan PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4277 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1835 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1695 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1627 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1613 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik