DKI Layangkan SP 2 ke Pengelola TPST Bantar Gebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menegaskan, pengambilalihan pengelolaan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, tidak perlu menunggu kontrak dengan pihak swasta habis.
jika dia wanprestasi dikasih peringatan 1, 2 dan 3 artinya pemutusan sepihak bisa kan, kita evaluasi, kasih peringatan
Dikatakan Djarot, pengelola Bantar Gebang telah melakukan kelalaian atau wanprestasi, terbukti dari kebakaran sampah yang terjadi 13 September lalu. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun telah melayangkan surat peringatan (SP) kedua ke pengelola tersebut.
"Tidak harus menunggu kontraknya habis,
jika dia wanprestasi dikasih peringatan 1, 2 dan 3 artinya pemutusan sepihak bisa kan, kita evaluasi, kasih peringatan ," ujarnya, Selasa (29/9). Pemprov DKI, kata Djarot, terus melakukan evaluasi terhadap pengelola Bantar Gebang. Volume Sampah di Jakbar Capai 1.574 Ton per HariSelain itu, tambah Djarot, truk sampah milik Pemprov DKI yang sudah tua nantinya bisa dihibahkan kepada Pemkot Bekasi.
"Termasuk juga kendaraan kita yang sudah usang bisa dihibahkan ke Pemkot Bekasi kan," katanya.