Jakpus akan Perketat Penjualan Daging Anjing
Mengantisipasi penularan penyakit rabies melalui anjing, Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Pusat, kembali memperketat pengawasan di lapangan. Setidaknya lokasi-lokasi penjualan daging anjing akan didata dan diawasi. Dari sini akan ditelusuri juga tempat pemotongan dan daerah pemasoknya.
Jakarta sudah bebas rabies sejak lama
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat, Mulyadi mengatakan, berdasarkan data yang ada, saat ini terdapat 23 lapo penjual daging anjing dan dua kios agen daging anjing. Sejauh ini tidak ada tempat pemotongan anjing di wilayahnya. Sebab daging anjing yang dijual sudah dalam bentuk karkas.
Basuki Tak Pernah Legalkan Konsumsi Daging Anjing
“Jakarta sudah bebas rabies sejak lama. Namun untuk tetap mempertahankan sebagai daerah bebas rabies, kita terus lakukan pengawasan daging anjing maupun anjing hidup yang berkeliaran,” ujar Mulyadi, Rabu (30/9).
Pengawasan daging anjing maupun anjing hidup itu sendiri mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies. Dalam perda ini dibahas pula soal pemasukan dan pengeluaran hewan penular rabies.
Saat ini pihaknya baru meninjau tempat penjualan daging anjing di Pasar Senen. Di pasar ini terdapat dua kios atau agen yang setiap harinya menjual kurang lebih 45 ekor daging anjing dalam bentuk karkas. Setiap kilogram daging anjing dijual seharga Rp 45 ribu.
Disebutkan, di Jakarta Pusat terdapat 25 lokasi penjualan daging anjing. Lokasinya masing-masing terdapat di Kecamatan Senen sebanyak 12 lokasi. Dua diantaranya adalah terdapat di Pasar Senen yang merupakan agen daging anjing. Kemudian Tanah Abang empat lokasi, Cempaka Putih tiga lokasi, Kemayoran dan Johar Baru masing-masing dua lokasi. Selain itu Menteng dan Sawah Besar masing-masing satu lokasi.