You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pantau PMKS, Sudin Sosial Jakut Manfaatkan Aplikasi Qlue
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Jakut Pantau PMKS Lewat Aplikasi Qlue

Aplikasi Qlue ternyata sangat bermanfaat untuk memantau keberadaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Jakarta Utara.

Saat ini masyarakat dapat melapor lewat media sosial, ada juga aplikasi Qlue

“Saat ini masyarakat dapat melapor lewat media sosial, ada juga aplikasi Qlue. Qlue  sangat berguna untuk dapat mengetahui pergerakan PMKS, terutama yang beroperasi  di lingkungan pemukiman,” ujar Erik, Kepala Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial (Yanrehsos) Suku Dinas Sosial Jakarta Utara, Kamis (1/10).

Untuk itu dengan adanya aplikasi Qlue, jelas Erik, sangat membantu petugas Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) agar cepat mengambil tindakan dari laporan masyarakat.

534 Keluhan Jalan Rusak di Jakut Disampaikan Melalui Qlue

"Ketika ada laporan dari masyarakat, maka kita tindak langsung ke lapangan. Ada petugas kami yang melakukan monitoring di lapangan," imbuh Erik.

Erik mengimbau agar masyarakat lebih peka dan aktif melaporkan jika ada PMKS yang dianggap mengganggu. Terlebih keberadaannya melanggar Perda Nomor 8 Tahun 207 tentang Ketertiban Umum.

"Kita mengimbau agar masyarakat tidak memberikan uang kepada pengemis jalanan. Dan dari aplikasi Qlue, sudah sekitar 17 PMKS yang kami jaring," tandas Erik.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1172 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati