You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Cegah Banjir, Saluran PHB Mawar Dikeruk
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Cegah Banjir, Saluran PHB Mawar Dikeruk

Saluran penghubung (PHB) Jalan Mawar, Kelurahan Tugu Utara, Jakarta Utara dikeruk. Sedimen yang menumpuk membuat pendangkalan di saluran PHB tersebut.

Pengerukan diperkirakan akan memakan waktu tiga minggu. Dengan normalnya saluran, maka saat musim hujan banjir di wilayah ini dapat diminimalisir

Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Utara, Kasna mengatakan, pengerukan saluran PHB Jalan Mawar akan dilakukan sepanjang satu kilometer dan lebar dua meter.

"Kondisi saluran memang sudah parah oleh lumpur dan sampah yang mengeras hingga sudah tidak berfungsi. Agar air dapat mengalir saluran kami normalisasi dengan pengerukan lebar dua meter," ujar Kasna, Senin (12/10).

Lumpur & Sampah di Kali Sunter akan Dikeruk

Menurut Kasna, untuk mempercepat pengerukan dikerahkan satu unit eskavator mini. Selain itu, empat unit dump truk juga disiapkan untuk mengangkut hasil pengerukan.

"Pengerukan diperkirakan akan memakan waktu tiga minggu. Dengan normalnya saluran, maka saat musim hujan banjir di wilayah ini dapat diminimalisir," tandasnya.

Di wilayah tersebut, biasanya setiap musim hujan saluran PHB tidak dapat menampung banyak air. Sehingga luapannya menggenangi jalan dan pemukiman dengan ketinggian hingga 60 sentimeter.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1343 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1187 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye980 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye950 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye778 personFakhrizal Fakhri
close