You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Cegah Banjir, Saluran PHB Mawar Dikeruk
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Cegah Banjir, Saluran PHB Mawar Dikeruk

Saluran penghubung (PHB) Jalan Mawar, Kelurahan Tugu Utara, Jakarta Utara dikeruk. Sedimen yang menumpuk membuat pendangkalan di saluran PHB tersebut.

Pengerukan diperkirakan akan memakan waktu tiga minggu. Dengan normalnya saluran, maka saat musim hujan banjir di wilayah ini dapat diminimalisir

Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Utara, Kasna mengatakan, pengerukan saluran PHB Jalan Mawar akan dilakukan sepanjang satu kilometer dan lebar dua meter.

"Kondisi saluran memang sudah parah oleh lumpur dan sampah yang mengeras hingga sudah tidak berfungsi. Agar air dapat mengalir saluran kami normalisasi dengan pengerukan lebar dua meter," ujar Kasna, Senin (12/10).

Lumpur & Sampah di Kali Sunter akan Dikeruk

Menurut Kasna, untuk mempercepat pengerukan dikerahkan satu unit eskavator mini. Selain itu, empat unit dump truk juga disiapkan untuk mengangkut hasil pengerukan.

"Pengerukan diperkirakan akan memakan waktu tiga minggu. Dengan normalnya saluran, maka saat musim hujan banjir di wilayah ini dapat diminimalisir," tandasnya.

Di wilayah tersebut, biasanya setiap musim hujan saluran PHB tidak dapat menampung banyak air. Sehingga luapannya menggenangi jalan dan pemukiman dengan ketinggian hingga 60 sentimeter.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1172 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1150 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye921 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye916 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye838 personBudhi Firmansyah Surapati