Dua Proyek Kampung Deret di Jaktim Dibatalkan
Proyek kampung deret di RW 06 Kelurahan Munjul dan RW 05 Kelurahan Pulogebang, Jakarta Timur akhirnya dibatalkan.
Setelah dilakukan peninjauan langsung, ternyata RW 06 yang akan dijadikan kampung deret itu tidak layak
Tim Verifikasi Proyek Kampung Deret Pemkot Administrasi Jakarta Timur, Tonny, mengatakan, dua dari 13 RW yang masuk dalam program kampung deret tahun 2014 ini akhirnya dibatalkan. Proyek kampung deret di Kelurahan Munjul dibatalkan karena lokasi dianggap tidak layak. Sedangkan RW 05 Pulogebang
ditolak warga setempat."Setelah dilakukan peninjauan langsung, ternyata RW 06 yang akan dijadikan kampung deret itu tidak layak," ujarnya, Minggu (27/4).
Proyek Kampung Deret RBS DibatalkanPasalnya, kata Tonny, sesuai dengan Peraturan Gubernur No 64 Tahun 2013, yang menjadi landasan proyek kampung deret, yang berhak dijadikan kampung deret haruslah pemukiman padat dan kumuh. Namun setelah dilakukan peninjauan, RW 06 Kelurahan Munjul itu tidak masuk ke dalam dua kategori tersebut. "RW 06 hanya kumuh, namun tidak padat. Sedangkan RW 05 Pulogebang dibatalkan karena ditolak warga setempat," katanya.
Dijelaskannya, ke-13 RW yang masuk program Kampung Deret di Jakarta Timur yakni, RW 02 Rawamangun, RW 04 Pulogadung, RW 09 Palmeriam, RW 01 Kayumanis, RW 15 Pisangan Timur, RW 06 Munjul, RW 07 Kelurahan Tengah, RW 06 dan RW 09 Cipinang Besar Selatan, RW 02 Klender, RW 13 Duren Sawit, RW 08 Penggilingan, dan RW 05 Pulogebang.
Sementara untuk total kuota penerima program kampung deret sebanyak 1.400 pintu atau KK. "Dua lokasi yang dibatalkan akan dialihkan ke lokasi yang lain," ungkapnya.