You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
73 Lembaga Keagamaan Terima Bantuan ZIS
photo Doc - Beritajakarta.id

73 Lembaga Keagamaan Terima Bantuan ZIS

Badan Amil, Zakat dan Sedekah (Bazis) Jakarta Barat memberikan bantuan kepada 73 lembaga keagamaan di wilayah ini. Ke-73 lembaga keagamaan tersebut terdiri dari, 32 masjid, 27 musala dan 14 majelis taklim.

Lembaga keagamaan yang menerima bantuan dana ZIS merupakan lembaga yang diusulkan oleh kecamatan dan kelurahan

Pemberian bantuan diserahkan Sekretaris kota (Seko) Jakarta Barat, Asril Marzuki kepada pengurus lembaga keagaaman, Rabu (7/10). Bantuan yang diberikan merupakan hasil dana ZIS yang terkumpul selama tahun 2014.

Kepala Bazis Jakarta Barat, Jamhuri mengatakan, pada 2014 lalu terkumpul dana sebesar Rp 17,5 miliar. Untuk fisabilillah atau lembaga keagamaan ini dana yang dikeluarkan Rp 516 juta.

1.285 Mustahik Terima Bantuan dari Bazis Jakpus

"Lembaga keagamaan yang menerima bantuan dana ZIS merupakan lembaga yang diusulkan oleh kecamatan dan kelurahan," kata Jamhuri.

Jamhuri menambahkan, pihaknya juga telah melaksanakan pendayagunaan dana ZIS kepada para mustahik berupa pelatihan keterampilan, seperti pemulasaran jenazah bagi 40 orang, latihan mengemudi dan pembuatan SIM kepada 75 orang, pembuatan SIM C bagi 75 pengojek dan Pekerja Harian Lepas (PHL) kelurahan, serta kursus menjahit kepada 40 orang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati