Pemkab Bayar Tinggi Lahan yang Dijual Untuk RPTRA
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu, menawarkan ganti rugi yang tinggi kepada warga Pulau Panggang yang ingin menjual lahannya untuk pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Mereka punya lahan seluas 100 meter per segi, kita bayar dengan harga seluas 150 meter persegi
Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo mengatakan, kompensasi ini sudah ditawarkan kepada warga sejak tahun lalu, sebelum muncul ide pembangunan RPTRA di Pulau Panggang oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
"Kita tawarkan lebih kepada masyarakat. Misalnya,
mereka punya lahan seluas 100 meter persegi, kita bayar dengan harga seluas 150 meter persegi, " ujar Budi, Selasa (13/10). Pemkab Upayakan Lahan RPTRA di Pulau PanggangDitambahkan Budi, pihaknya juga menawarkan beberapa konsep penataan penduduk yang makin padat di Pulau Panggang, seperti pembangunan rumah panggung dan pengurukan.
"Masyarakat sudah menolak konsep rumah panggung yang kita tawarkan, jadi pengurukan sepertinya solusi yang akan kita tempuh," ucap Budi.
Selesai dilakukan pengurukan, lanjut Budi, pihaknya baru akan menawarkan kepada masyarakat untuk direlokasi ke pulau lain untuk pemerataan penduduk.
"Kita akan menguruk dan kita tawarkan kepada masyarakat agar mau pindah, supaya lahan di Pulau Panggang bertambah, sehingga nanti bisa dibangun RPTRA," tandas Budi.