You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KLH Meminta Agar Pengelola Lahan Tidak Asal Reklamasi
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pulau Resort Diduga Direklamasi Tanpa Izin

Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu meminta agar pengelola lahan tidak asal melakukan reklamasi pulau. Pasalnya, beberapa pesisir pulau resort di Kepulauan Seribu diduga telah direklamasi tanpa izin dari Kantor Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu.

Jadi bersabarlah, urus dulu perizinannya, jangan asal reklamasi

Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu, Tiur Maeda Hutapea mengatakan, untuk pulau resort agak lenggang dari pengawasan masyarakat, sementara jika terjadi di pulau pemukiman dengan mudah diketahui dan dihentikan.

"Makanya kami tak henti-hentinya monitoring, ada memang laporan, ada pulau yang sedang reklamasi dan sudah ada alat berat di sana," ujarnya, Kamis (15/10).

Pemkab Apresiasi Dukungan Pengembangan Wisata

Menurut Tiur, pihaknya akan memberikan peringatan agar pengelola melengkapi perizinan, terkait lokasi dan batas-batas taman nasional atau yang dilindungi.

"Kami imbau agar disiplin, tidak menabrak rambu-rambu. Ini terkait UU perlindungan dan pengawasan lingkungan hidup. Jadi bersabarlah, urus dulu perizinannya, jangan asal reklamasi," tegasnya.

Ditambahkan Tiur, pihaknya akan mendukung semua pembangunan untuk mempercantik Kepulauan Seribu untuk menuju wisata internasional, asal mengikuti aturan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1175 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1151 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye923 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye918 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye839 personBudhi Firmansyah Surapati