You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KLH Meminta Agar Pengelola Lahan Tidak Asal Reklamasi
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pulau Resort Diduga Direklamasi Tanpa Izin

Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu meminta agar pengelola lahan tidak asal melakukan reklamasi pulau. Pasalnya, beberapa pesisir pulau resort di Kepulauan Seribu diduga telah direklamasi tanpa izin dari Kantor Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu.

Jadi bersabarlah, urus dulu perizinannya, jangan asal reklamasi

Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu, Tiur Maeda Hutapea mengatakan, untuk pulau resort agak lenggang dari pengawasan masyarakat, sementara jika terjadi di pulau pemukiman dengan mudah diketahui dan dihentikan.

"Makanya kami tak henti-hentinya monitoring, ada memang laporan, ada pulau yang sedang reklamasi dan sudah ada alat berat di sana," ujarnya, Kamis (15/10).

Pemkab Apresiasi Dukungan Pengembangan Wisata

Menurut Tiur, pihaknya akan memberikan peringatan agar pengelola melengkapi perizinan, terkait lokasi dan batas-batas taman nasional atau yang dilindungi.

"Kami imbau agar disiplin, tidak menabrak rambu-rambu. Ini terkait UU perlindungan dan pengawasan lingkungan hidup. Jadi bersabarlah, urus dulu perizinannya, jangan asal reklamasi," tegasnya.

Ditambahkan Tiur, pihaknya akan mendukung semua pembangunan untuk mempercantik Kepulauan Seribu untuk menuju wisata internasional, asal mengikuti aturan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1353 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1207 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye995 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye965 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye788 personFakhrizal Fakhri
close