Pulau Resort Diduga Direklamasi Tanpa Izin
Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu meminta agar pengelola lahan tidak asal melakukan reklamasi pulau. Pasalnya, beberapa pesisir pulau resort di Kepulauan Seribu diduga telah direklamasi tanpa izin dari Kantor Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu.
Jadi bersabarlah, urus dulu perizinannya, jangan asal reklamasi
Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu, Tiur Maeda Hutapea mengatakan, untuk pulau resort agak lenggang dari pengawasan masyarakat, sementara jika terjadi di pulau pemukiman dengan mudah diketahui dan dihentikan.
"Makanya kami tak henti-hentinya monitoring, ada memang laporan, ada pulau yang sedang reklamasi dan sudah ada alat berat di sana," ujarnya, Kamis (15/10).
Pemkab Apresiasi Dukungan Pengembangan WisataMenurut Tiur, pihaknya akan memberikan peringatan agar pengelola melengkapi perizinan, terkait lokasi dan batas-batas taman nasional atau yang dilindungi.
"Kami imbau agar disiplin, tidak menabrak rambu-rambu. Ini terkait UU perlindungan dan pengawasan lingkungan hidup.
Jadi bersabarlah, urus dulu perizinannya, jangan asal reklamasi ," tegasnya.Ditambahkan Tiur, pihaknya akan mendukung semua pembangunan untuk mempercantik Kepulauan Seribu untuk menuju wisata internasional, asal mengikuti aturan.