You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sidak Rusun Muara Baru Diwarnai Aksi Penolakan Penghuni Rusun
.
photo Suriaman Panjaitan - Beritajakarta.id

Penertiban Penghuni Rusun Muara Baru Ricuh

Penertiban penghuni ilegal di Rusun Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (15/10) berlangsung ricuh. Salah satu penghuni rusun yang diduga ilegal menolak dipindahkan. Penghuni rusun itu diketahui bernama Nola (35), menempati Blok C Unit 4.06.

Tadi kami persilakan dia untuk mengosongkan unit rusunnya sendiri dengan batas maksimal dua hari ke depan

Beruntung Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah I Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Abdurrahman Anwar yang didampingi Camat Penjaringan, Yani Wahyu Purwoko, dan Lurah Penjaringan, Suranta, turun langsung memberikan pengertian secara persuasif kepada Nola.

Warga Rusun Muara Angke Diberikan Pelatihan Kebakaran

"Tadi kami persilakan dia untuk mengosongkan unit rusunnya sendiri dengan batas maksimal dua hari ke depan. Bila tidak dipenuhi maka petugas kami akan kembali datang untuk menertibkan," kata Abdurrahman.

Abdurrahman menjelaskan, selain di unit tersebut, penertiban juga dilakukan terhadap penghuni di Blok 10 Unit 2.10 dan Blok D Unit 4.10. Penertiban di kedua unit ini berlangsung lancar tanpa perlawanan.

"Agenda hari ini sebagai tindaklanjut dari peraturan gubernur yang mengharuskan penertiban secara rutin. Kami diminta untuk melakukan pengecekan atau monitoring di wilayah-wilayah unit rusun, khususnya wilayah Jakarta Utara. Hari ini ada sebanyak empat unit yang kami tertibkan," ujar Abdurrahman.‎

Yani Wahyu Purwoko menambahkan, penertiban dilakukan terhadap penghuni yang diketahui ilegal alias bukan penghuni resmi. Sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah lebih dahulu melakukan pengawasan.

"Hasilnya, sementara ini diketahui ada empat unit yang ternyata kepemilikannya dioperalih oleh pemilik sebenarnya. Nantinya, unit-unit yang sudah berhasil kami tertibkan akan kami berikan kepada yang berhak," jelas Yani.

Penertiban penghuni ilegal melibatkan petugas gabungan yang terdiri dari, 50 petugas Satpol PP Kecamatan Penjaringan, 50 anggota Polsek Metro Penjaringan, 25 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan 15 personel TNI.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dengan menggandeng petugas internal rusun, sehingga dapat turut rutin mengawasi secara ketat keberadaan penghuni ilegal. Adapun barang-barang yang kami angkut dari sini kami titipkan ke Kantor UPRS Wilayah I Jakarta Utara," papar Yani.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2155 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1256 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1210 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1064 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye977 personDessy Suciati