You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
ahok_seminar_pkk10.jpg
photo Doc - Beritajakarta.id

Ahok: Rusun Hanya untuk yang Punya KTP

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama, menegaskan, untuk menempati rusunawa yang telah disediakan Pemprov DKI Jakarta, seseorang harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

Kita akan cepat ganti KTP terus, kalo kamu nggak punya KTP berarti kamu nggak boleh tinggal di rusun karena peraturannya hanya untuk orang punya KTP

Dikatakan Basuki, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam mengawasi peruntukkan hunian rusunawa. Menurutnya, siapapun boleh menempati rusunawa asalkan mempunyai KTP. Pihaknya akan mendata penghuni rusunawa menggunakan KTP.  

"Kita akan cepat ganti KTP terus, kalo kamu nggak punya KTP berarti kamu nggak boleh tinggal di rusun karena peraturannya hanya untuk orang punya KTP," ujarnya kepada wartawan Balaikota, Rabu (30/4).

Warga di Tiga RT Baru Rusun Marunda Terima KTP

Hal tersebut diterapkan, lantaran banyak penghuni yang menempati rusunawa seperti di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, ditempati oleh penghuni liar.

Ditambahkan Basuki, pihaknya akan tetap bersikap tegas kepada penghuni-penghuni liar di rusunawa. Tindakan tersebut, lanjut Ahok, sebagai langkah konkrit pemprov DKI untuk menjalankan fungsi pengawasan untuk meminimalisir oknum-oknum nakal yang mencari keuntungan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7936 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6770 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1761 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1531 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1448 personFakhrizal Fakhri