You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
ahok_seminar_pkk10.jpg
....
photo doc - Beritajakarta.id

Ahok: Rusun Hanya untuk yang Punya KTP

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama, menegaskan, untuk menempati rusunawa yang telah disediakan Pemprov DKI Jakarta, seseorang harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

Kita akan cepat ganti KTP terus, kalo kamu nggak punya KTP berarti kamu nggak boleh tinggal di rusun karena peraturannya hanya untuk orang punya KTP

Dikatakan Basuki, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam mengawasi peruntukkan hunian rusunawa. Menurutnya, siapapun boleh menempati rusunawa asalkan mempunyai KTP. Pihaknya akan mendata penghuni rusunawa menggunakan KTP.  

"Kita akan cepat ganti KTP terus, kalo kamu nggak punya KTP berarti kamu nggak boleh tinggal di rusun karena peraturannya hanya untuk orang punya KTP," ujarnya kepada wartawan Balaikota, Rabu (30/4).

Warga di Tiga RT Baru Rusun Marunda Terima KTP

Hal tersebut diterapkan, lantaran banyak penghuni yang menempati rusunawa seperti di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, ditempati oleh penghuni liar.

Ditambahkan Basuki, pihaknya akan tetap bersikap tegas kepada penghuni-penghuni liar di rusunawa. Tindakan tersebut, lanjut Ahok, sebagai langkah konkrit pemprov DKI untuk menjalankan fungsi pengawasan untuk meminimalisir oknum-oknum nakal yang mencari keuntungan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Siapkan Pendaftaran Online PJLP, Pelamar Diimbau Tidak Datang ke Balai Kota

    access_time22-04-2025 remove_red_eye16233 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Dibuka Dua Gelombang, Rekrutmen Petugas PPSU Bisa di Kelurahan-Kecamatan

    access_time22-04-2025 remove_red_eye3444 personFakhrizal Fakhri
  3. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1528 personFakhrizal Fakhri
  4. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1490 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Hadiri Musrenbang, Ketua DPRD Pastikan Usulan Warga Diakomodir

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1232 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik