You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
ahok_seminar_pkk10.jpg
photo Doc - Beritajakarta.id

Ahok: Rusun Hanya untuk yang Punya KTP

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama, menegaskan, untuk menempati rusunawa yang telah disediakan Pemprov DKI Jakarta, seseorang harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

Kita akan cepat ganti KTP terus, kalo kamu nggak punya KTP berarti kamu nggak boleh tinggal di rusun karena peraturannya hanya untuk orang punya KTP

Dikatakan Basuki, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam mengawasi peruntukkan hunian rusunawa. Menurutnya, siapapun boleh menempati rusunawa asalkan mempunyai KTP. Pihaknya akan mendata penghuni rusunawa menggunakan KTP.  

"Kita akan cepat ganti KTP terus, kalo kamu nggak punya KTP berarti kamu nggak boleh tinggal di rusun karena peraturannya hanya untuk orang punya KTP," ujarnya kepada wartawan Balaikota, Rabu (30/4).

Warga di Tiga RT Baru Rusun Marunda Terima KTP

Hal tersebut diterapkan, lantaran banyak penghuni yang menempati rusunawa seperti di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, ditempati oleh penghuni liar.

Ditambahkan Basuki, pihaknya akan tetap bersikap tegas kepada penghuni-penghuni liar di rusunawa. Tindakan tersebut, lanjut Ahok, sebagai langkah konkrit pemprov DKI untuk menjalankan fungsi pengawasan untuk meminimalisir oknum-oknum nakal yang mencari keuntungan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Komisi E Minta Verifikasi KJP tak Putus Bantuan di Tengah Tahun

    access_time10-09-2026 remove_red_eye1303 personFakhrizal Fakhri
  2. 17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

    access_time14-09-2026 remove_red_eye1050 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

    access_time12-09-2026 remove_red_eye953 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Konstruksi Ruang Multifungsi dan Entre Baru Stasiun Bundaran HI Bank Jakarta Capai 23,52 Persen

    access_time10-09-2026 remove_red_eye883 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

    access_time14-09-2026 remove_red_eye766 personBudhi Firmansyah Surapati