PNS Jaktim Langgar Larangan Berkendara
Larangan membawa kendaraan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013, setiap Jumat pertama, sepertinya sudah tak digubris pegawai. Buktinya, di kantor Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, banyak pegawai menggunakan mobil saat ngantor. Mereka melenggang bebas masuk ke tempat parkir, tanpa ada teguran.
Kemungkinan karena ini hari kejepit dan tanggalnya muda jadi banyak pegawai kelupaan
Pantauan beritajakarta.com, Jumat (2/5), puluhan kendaraan roda empat milik PNS di lingkungan Pemkot Jakarta Timur, melenggang bebas masuk ke kantor pemerintahan itu. Petugas Pamdal yang berjaga di pintu belakang, memberikan karcis parkir pada pegawai yang mengendarai mobil tersebut. Tidak hanya itu, banyaknya kendaraan PNS yang diparkir di bahu jalan membuat lalu lintas di Jl Sentra Primer Baru, yang terletak di depan kantor walikota dan BPN Jakarta Timur, menjadi semrawut dan macet.
Namun bagi pegawai yang tak berani memasukkan kendaraan, memilih parkir di luar kantor. Antara lain, bahu jalan yang ada di depan kantor PTUN, BPN dan PT PLN, yang ada di depan kantor walikota.
Asri (62), salah seorang petugas parkir, mengatakan, pada hari biasa, kendaraan yang parkir maksimal hanya sekitar 30 mobil. Namun jika hari Jumat pertama, jumlahnya membengkak hingga mencapai 100 mobil. "Tapi kalau pegawai kantor walikota ini kebanyakan tidak pernah mau bayar. Kalaupun ada, paling hanya beberapa orang saja," ujar Asri, Jumat (2/5).
Terkait hal tersebut, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Arifin, saat dikonfirmasi hal tersebut terkejut. Ia mengaku belum tahu kalau banyak PNS yang membawa kendaraan dan parkir di dalam kantor maupun di luar kantornya. Namun ia menduga, para pegawai membawa kendaraan lantaran tak tahu kalau hari ini adalah larangan berkendara bagi PNS pemprov DKI.
Apalagi hari ini merupakan hari kejepit setelah Kamis kemarin libur nasional menyambut hari buruh.
"Kemungkinan karena ini hari kejepit dan tanggalnya muda jadi banyak pegawai kelupaan. Tapi ya memang kembali ke kesadaran kita masing-masing. Karena ini sudah kebijakan Pemprov DKI ya seharusnya dijalani," ujar Arifin.
Menurutnya, banyaknya pegawai yang masih membawa kendaraan setiap Jumat pertama, menunjukkan bahwa kesadaran pegawai masih sangat rendah. Padahal, setiap peraturan harus dipatuhi.
Ke depan hal ini akan menjadi bahan pertimbangan pimpinan. Setidaknya pihaknya akan membentuk tim guna menangani pegawai yang masih gemar melanggar aturan. Tim ini melibatkan unsur Satpol PP, Inspektorat dan pimpinan masing-masing unit.
Tim ini pula yang akan memproses dan memberikan tindakan atau sanksi bagi pegawai yang nekad membaw akendaraan setiap hari Jumat pertama. Mereka yang melanggar langsung dibuatkan berita acara pemeriksaan dan diberikan sanksi. Namun sayangnya ia enggan menyebut sanksi yang akan diberikan terhadap pegawai itu.