You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 114 Kendaraan di Jaktim Terjaring Razia
photo Nurito - Beritajakarta.id

114 Kendaraan di Jaktim Terjaring Razia

Sebanyak 114 kendaraan terjaring razia gabungan yang digelar di sejumlah titik di Jakarta Timur, Selasa (27/10). 20 personel gabungan dikerahkand dalam razia tersebut.

Di antaranya ke Jl Pemuda, Jl Pramuka, Jl Matraman, Jl MT Haryono dan sejumlah titik rawan parkir lainnya

114 kendaraan yang terjaring, antara lain 65 angkutan ditilang, delapan disetop operasi dan tujuh kendaraan lainnya diderek. Selain itu, 20 sepeda motor dan 14 mobil dikenai sanksi cabut pentil lantaran parkir di tempat terlarang.  

Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, razia diawali di Terminal Pulogadung. Kemudian berlanjut ke sejumlah titik yang rawan banyak parkir liar. "Di antaranya ke Jl Pemuda, Jl Pramuka, Jl Matraman, Jl MT Haryono dan sejumlah titik rawan parkir lainnya," ujar Bernad.

102 Kendaraan di Jakut Terjaring Razia

Seluruh kendaraan yang diderek dibawa ke kantor Sudin Perhubungan dan Transporasi di Jl Perserikatan, Rawamangun. Pemilik kendaraan dikenai denda sebesar Rp 500 ribu dan langsung disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI.

Sementara, delapan kendaraan yang dikandangkan langsung dibawa ke Terminal Angkutan Barang dan Pool Pulogebang selama dua minggu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1172 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati