Polres Jakut Ungkap 159 Kasus Narkoba
Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang di Jakarta Utara masih mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, dalam kurun waktu Januari hingga April 2014 ini, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap 159 kasus narkoba dan mengamakan 127 pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kasus narkoba terbanyak terdapat di wilayah Pohon Pisang, Kelurahan Tanjung Priok
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 51.858,45 gram ganja, 216,27 gram sabu-sabu, 46 butir ekstasi, dan 2 gram heroin.
"Kasus narkoba terbanyak terdapat di wilayah Pohon Pisang, Kelurahan Tanjung Priok," ujar Komisaris Polisi Tugiyono, Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (4/5).
Diskotek yang Dijadikan Sarang Narkoba Bakal DitutupDikatakan Tugiyono, kasus narkoba di Jakarta Utara hingga kini masih tergolong tinggi." Ya, masih tergolong tinggi setelah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat," ungkapnya.
Untuk menekan kasus penyalahgunaan narkoba di masyarakat, khususnya di kalangan pelajar, kata Tugiyono, pihaknya rutin melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba ke sekolah-sekolah SMP dan SMA serta kelurahan. Penyuluhan dilakukan minimal dua kali dalam sebulan agar masyarakat dan pelajar paham tentang bahaya narkoba dan mau bersama-sama bekerja sama memberantas peredaran dan penggunaan barang haram itu
."Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh polisi saja, tetapi butuh bantuan dan peran serta masyarakat," ungkapnya.
Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui mengenai suatu tindak pidana narkoba di lingkungan sekitarnya bisa langsung melaporkan ke aparat kepolisian.
"Masyarakat yang mengetahui ada tindak pidana narkoba bisa melaporkan ke Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara di nomor 0811859536," pintanya.