Pengendara Motor Tewas Terlindas Bus di Jl Fatwawati
Peristiwa kecelakaan maut kembali terjadi di wilayah Jakarta Selatan. Kali ini sebuah bus Koantas Bima 102 rute Ciputat-Tanah Abang dengan nomor polisi B 7455 NP dengan dua sepeda motor yang melintas di Jalan Fatmawati Raya, Kebayoran Baru, Jumat (30/10). Rizal Rinaldi (22), salah seorang pengendara sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi B 3757 AHM tewas terlindas bus tersebut.
Korban Rizal terlindas dan meninggal di tempat
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Bakti Butarbutar mengatakan, kecelakaan lalu lintas itu berawal saat bus yang dikendarai Syahrudin Purba (49), berjalan dari arah utara ke selatan atau dari Jalan Radio Dalam menuju ke Jalan Haji Nawi untuk menuju ke Jalan Fatmawati Raya. Saat berada di depan Show Room Toyota kendaraan bus berwarna kuning itu menabrak Honda Revo.
Siswa MTs Tewas Ditabrak Truk di Jl Joglo Raya"Korban Rizal terlindas dan meninggal di tempat," kata Bakti.
Korban yang diketahui berdomisili di Jalan Peninggaran Barat II RT 009/011, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengalami luka di bagian kepala dan meninggal di lokasi kejadian. Setelah itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati untuk menjalani visum.
Sopir yang panik langsung tancap gas berupaya melarikan diri dari kejaran massa. Namun bus tersebut justru menabrak Yamaha Jupiter dengan nomor polisi B 6164 ZGN yang dikendarai oleh Sukiani Fajriansah (26). Untungnya pengendara itu tidak meninggal dunia.
"Sopir bus sudah kita amankan dan akan ditahan," ujar Bakti.
Menurut Bakti, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 312 dan 310 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009. Pelaku diancam hukuman diatas 5 tahun penjara.