Penetapan Tarif Go-Jek Tak Pernah Dilaporkan
Perusahaan aplikasi ojek online Go-Jek tidak pernah melaporkan penetapan tarif ke Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta. Perizinan usaha transportasi pun tidak pernah diurus oleh perusahaan tersebut.
Mereka netapin tarif berapa perkilometer juga tidak ada laporan ke kita
"Mereka netapin tarif berapa perkilometer juga tidak ada laporan ke kita. Sekarang kalau ada masalah kaya gini, driver ngadu kemana? Nah, bingung kan mereka sekarang," ujar Andri Yansyah, Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Selasa (3/11).
Menurut Andri, hingga saat ini perusahaan transportasi berbasis aplikasi seperti Go-Jek, Grab Bike dan Uber Taxi belum ada payung hukum yang jelas. Selama beroperasi, pihak perusahaan belum pernah mengurus izin atau melaporkan operasional penyelenggaraan jasa transportasi kepada pihaknya maupun Organda.
Parkir Sembarangan, Ratusan Pengojek Ditertibkan"Hal-hal kaya gini ke depannya bakal lebih sering terjadi. Makanya udah, yang normal-normal saja. Go-Jek dan perusahan sejenis segeralah beresin soal bentuk perizinan," ucapnya.
Andri juga meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk bisa turun tangan menyelesaikan permasalahan aplikasi yang digunakan untuk usaha transportasi. "Kan itu domain mereka," tandasnya.
Saat ini pengemudi ojek di bawah naungan Go-Jek dengan cemas, dan sempat menggelar aksi mogok kerja. Sebab kebijakan dari Go-Jek yang mengurangi honor pengemudi, dari yang tadinya Rp 4.000 per kilometer menjadi Rp 3.000 per kilometer.
Selain itu, manajemen Go-Jek juga mengubah target mendapatkan bonus.
Bila biasanya pengemudi mendapat bonus setelah lima kali pemesanan, saat ini bonus baru diberikan setelah delapan kali pemesanan.