Tak Dilengkapi Surat, 7 Angkutan Umum Dikandangkan
Penertiban angkutan umum dilakukan Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Barat, di Jalan Tubagus Angke. Tujuh unit kendaraan dikandangkan, karena tidak dilengkapi surat-surat.
Ada tujuh yang kita kandangkan karena tidak dilengkapi dengan surat-surat. Selain itu ada 21 kendaraan kita tilang, dan 30 motor dicabut pentil
Kepala Sudinhubtrans Jakarta Barat, Tiodor Sianturi mengatakan, operasi tersebut melibatkan 65 personel gabungan Sudinhubtrans Jakarta Barat, Kepolisian Polda Metro Jaya dan TNI. Sasarannya adalah angkutan umum dan juga kendaraan yang parkir liar.
17 Kendaraan Ditindak di Jl Tubagus Angke
"Ada tujuh yang kita kandangkan karena tidak dilengkapi dengan surat-surat. Selain itu ada 21 kendaraan kita tilang, dan 30 motor dicabut pentil," ujar Tiodor, Kamis (5/11).
Menurut Tiodor, pihaknya terus melakukan razia angkutan umum, untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada penumpang. Selain itu menertibkan kendaran yang diparkir di atas fasilitas umum.
"Kita rutin melakukan penertiban. Nanti sasarannya daerah Cengkareng, Kaliders, Gajahmada, Slipi, Palmerah dan kawasan Kota Tua," tandasnya.