Anggaran PKK Harus Masuk DPA Pemkot-Kelurahan
Pemberdayaan masyarakat dan perempuan saat ini menjadi salah satu program utama dari Pemprov DKI Jakarta. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) sebagai mitra Pemprov DKI, diharapkan mampu menjadi penyambung dari program-program yang bisa mensejahterakan warga.
Jadi mulai 2015 nanti dari tingkat Pemerintah Kota (Pemkot), kecamatan, hingga kelurahan harus menganggarkan biaya operasional termasuk kegiatan lomba-lomba TP PKK di wilayahnya
Terkait hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo langsung membuat Peraturan Gubernur (Pergub) No 122/2013 tentang pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
"Jadi mulai 2015 nanti dari tingkat Pemerintah Kota (Pemkot), kecamatan, hingga kelurahan harus menganggarkan biaya operasional termasuk kegiatan lomba-lomba TP PKK di wilayahnya," ujar Ratna Ningsih, Sekretaris TP PKK DKI, saat penilaian tertib administrasi di Kelurahan Pondok Pinang, Rabu (6/5).
Anggota PKK Tuntut Kenaikan HonorMenurut Ratna, untuk 2014 sendiri memang anggaran operasional TP PKK masih ditangani Kantor Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (KPMPPA). Namun dengan dikeluarkannya Pergub tersebut, akan memberikan kewenangan hingga tingkat kelurahan.
"Termasuk lomba itu harus diselenggarakan dari tingkat kelurahan, sebagai evaluasi dari program. Pelaksanaan penjurian dan lain-lain juga dimasukkan di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) masing-masing tingkatan," jelas Ratna.
Tujuan diterbitkannya Pergub ini, lanjut Ratna, adalah membantu PKK sebagai penyambung program Pemprov DKI untuk usaha mensejahterakan masyarakat. "Yang bisa menyampaikan program hingga bawah itu ya PKK. Sehingga Pak Wagub Basuki mempunyai data nomor telepon Dasawiswa se-DKI yang telah dibentuk, dan sewaktu-waktu akan mensurvei random, apakah program DKI telah sampai ke warga," tandasnya.
Walikota Jakarta Selatan, Syamsuddin Noor mengatakan, untuk tahun ini memang anggaran operasional PKK ada di KPMPPA. "Sudah masuk disana, besarannya tahun ini sekitar Rp 1 milyar untuk secara keseluruhan. Untuk 2015 karena sudah ada Pergub akan kita anggarkan per wilayahnya," imbuh Syamsuddin.