You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
30 Lapak PKL Di Jalan Inpres Ditertibkan
photo Septradi Setiawan - Beritajakarta.id

30 Lapak PKL di Jl Inpres Ditertibkan

Puluhan lapak milik pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Inpres, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat ditertibkan. Keberadaan PKL yang di bahu jalan, menjadi salah satu penyebab kemacetan.

Selesai pembongakaran lapak PKL, kita akan langsung bongkar gudang-gudang kecil tempat penyimpanan barang bekas

Wakil Camat Grogol Petamburan, Silvia Nuraeni mengatakan, ada 30 lapak PKL yang kebanyakan menjual sayur dan buah ditertibkan hari ini. Penertiban kali ini merupakan tindaklanjut dari keluhan masyarakat yang akses jalannya terhambat karena banyaknya PKL.

"Kita mengerahkan 100 petugas yang terdiri dari Satpol PP, Polisi, TNI dan petugas Penanganan Prasaranan dan Sarana Umum (PPSU) terpaksa kita bongkar lantaran para PKL mendirikan bangunan di atas saluran air, selain itu jalanan selalu macet parah," katanya, Jumat (13/11).

PKL di Jl Inpres Segera Ditertibkan

Lurah Wijaya Kusuma, Wikidiyanto menambahkan, selain lapak PKL, penertiban juga akan dilakukan pada puluhan gudang tempat penyimpanan barang bekas yang berada di sisi utara ruas Jalan Inpres.

"Selesai pembongakaran lapak PKL, kita akan langsung bongkar gudang-gudang kecil tempat penyimpanan barang bekas yang ada di sisi utara," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7725 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6134 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1661 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1455 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1346 personFakhrizal Fakhri